Total E&P Indonesie Beri Cuti Hamil Pekerjanya Hingga 4 Bulan

Total E&P Indonesie memberikan cuti hamil melebihi ketentuan dalam Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Jul 2013, 14:47 WIB
Total E&P Indonesie memberikan cuti hamil melebihi ketentuan dalam Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, yaitu 4 bulan. Kemudahan bagi kaum wanita pekerja ini tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2013-2015.

Presiden Direktur & General Manager Total E&P Indonesie, Elisabeth Proust mengatakan dengan adanya PKB tersebut dapat membuka komunikasi dengan karyawan dan membuat manajemen lebih transparan.

"Pencapaian sukses bersama, kami mengatasi tantangan yang ada, Total mendorong komunikasi transparan dan terbuka," kata Prous di kantornya, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Menurut Proust, PKB karyawan tersebut telah memutuskan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, kesehatan dan keselamatan kerja.

Salah satu hal baik dalam PKB adalah masa libur karyawan saat masa hamil. Libur tersebut ternyata lebih dari ketetapan dalam UU ketenaga kerjaan yaitu selam 4 bulan.

"Diantaranya meningkatkan kesejahteraan pekerja, kesehatan dan keselamatan kerja. Pekerja wanita di Total dapat menikmati istirahat hamil selama empat bulan, ini menjadi pelopor kerja wanita berkontribusi di usaha migas nasional," tutur dia.

Proust berharap kesepakatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan sebasar-besarnya sehingga dapat menciptakan produktifitas kerja yang tinggi yang berkontribusi pada pembangunan negara.

"Semoga yang disepakati ini dapat meningkatkan produktifitas kerja dan dapat berkontribusi bagi pembangunan negara," ungkapnya.

Sebagai informasi, Total E&P Indonesia (TEPI) dan Serikat Pekerja Nasional Total E&P Indonesie (SNPT) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKB) 2013-2015 yang merupakan PKB ke-6 pada Kamis (18/7/2013). (Pew/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya