Pembangunan Infrastruktur di Perbatasan Masih Tunggu Perpres

Rencana pembangunan infrastruktur jalan paralel di sejumlah wilayah perbatasan masih terkendala regulasi, yakni Perpres.

oleh Rochmanuddin diperbarui 18 Jul 2013, 13:51 WIB
Rencana pembangunan infrastruktur jalan paralel di sejumlah wilayah perbatasan masih terkendala regulasi, yakni Peraturan Presiden (Perpres). Karena pembangunan itu dilakukan dengan melibatkan TNI.

"Semua sudah siap dilakukan, kita tinggal menunggu Peraturan Presiden saja," kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono usai menghadiri Rapat Kerja V Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Agus mencontohkan, di Papua saat ini tengah dibangun jalanan yang akan melibatkan zeni dan marinir di kepulauan. Karena itu jika daerah perbatasan seperti di Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur, jika itu akan dibuat jalan paralel harus melalui Perpres.

"Itu juga akan lebih kita lakukan dibanding dengan dari kementerian atau lembaga, akan lama pengerjaanya. Kita ketahui ada beberapa daerah yang sulit untuk dijangkau oleh mitra-mitra kita yang mungkin dikerjakan oleh Pekerjaan Umum (PU)," ujarnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, sebenarnya terjadinya konflik di perbatasan umumnya akibat dipicu batas wilayah. Oleh karena itu penyelesaian batas wilayah ini harus terus didorong, agar ada kepastian guna memudahkan pengamanan.

"Pada umumnya, konflik-konflik itu timbul di wilayah perbatasan yang belum disepakati kedua negara. Kalau yang lain-lain bisa kita kendalikan," imbuhnya.

Untuk pembangunan di perbatasan, kata Agus, memang sebaiknya melibatkan TNI di daerah-daerah yang sulit dibangun. "Untuk penggunaan tenaga TNI ini, akan dilaksanakan oleh Perpres. Sebagaimana yang telah dilakukan di Papua," pungkas Agus.

Maka itu, lanjutnya, masalah ini terus dibahas agar ada solusi dan terobosan-terobosan, guna mempercepat pembangunan jalanan paralel di Kalimantan dan Papua. (Frd/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya