Melinda Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Inong Melinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

oleh muliandani diperbarui 07 Mar 2012, 14:30 WIB
Terdakwa Inong Melinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya