Ustad Yusuf Mansyur Siap Beberkan ke OJK Soal Investasi Sedekah

Ustad Yusuf Mansyur mengaku belum menerima panggilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait program investasi sedekah yang didirikannya

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jul 2013, 19:47 WIB
Ustad Yusuf Mansyur mengaku belum menerima panggilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait usaha patungan yang diberhentikan oleh dai kondang tersebut. Jika dipanggil, ia siap menjelaskan semuanya ke OJK.

"Saya tunggu kalau dipanggil OJK," kata dia singkat saat ditemui saat acara Buka Puasa Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Ketua Baznas, di Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai usaha patungan tersebut, dia enggan berkomentar. "Sudah, itu saja juga jadi berita," ucap Yusuf dengan logat betawinya.

Di depan Dahlan Iskan dan jajaran direksi BUMN, ustad yang mengaku pernah menulis 200 buku itu menceritakan penghentian program investasinya paska kunjungan mantan Bos PLN itu datang dan menginap di pesantrennya.

"Saya ingin mengklarifikasi berita yang beredar bahwa sejak bapak Dahlan datang ke pesantren dan nginep pesantren saya langsung hentikan investasi tersebut," imbuhnya.

Saran Dahlan tersebut diperkuat dengan masukan dari rekan-rekannya yang berkalangan pengusaha maupun sesama ustadz.

"Keputusan ini juga didasarkan atas saran pak Dahlan dan teman karena banyak yang menilai terlalu berisiko," tegas dia.

Dahlan sendiri mengaku siap menjadi tentara Yusuf Mansyur asalkan proyek investasi model baru ala ustadz muda ini mempunyai investasi berisiko kecil, punya keuntungan besar, dan terpenting bermanfaat besar bagi umat.

Sebelumnya Dahlan menceritakan, awalnya saran tersebut muncul dari hasil pertemuan antara Dahlan dan Ustad Yusuf pada 15 Juni lalu yang kemudian Dahlan melanjutkan menginap di padepokan milik ustad Yusuf Mansyur di daerah Tangerang.

"Gini ya ini kan banyak ustad di Indonesia yang popular, yang pengikut tweeternya jutaan, yang mereka itu dipercaya. Kemudian banyak pengikut yang pengen sedekah lewat ustad itu. Misalnya saya pengen sedekah Rp 1 juta lewat Ustad Yusuf Mansyur, saya kan percaya penuh terserah uang ini seperti apa, yang begini banyak sekali," ungkap Dahlan.

Dari hasil sedekah para pengikutnya itu, Ustad Yusuf Mansyur berniat untuk memutarkan uang sedekah tersebut dalam sebuah proyek. Disinilah potensi permasalahan bisa muncul karena sumber dana investasi harus jelas legalitasnya.

"Biarpun namanya sedekah tapi menurut aturan pemerintah yang seperti itu harus tetap legal, saya belum tau atuarannya apa, karena menurut OJK itu juga harus dikontrol," cerita Dahlan.

Dengan pertimbangan tersebut, Dahlan menyarankan agar Ustad Yusuf Mansyur menggunakan dana sedekah dalam bentuk investasi yang dikelola oleh sebuah lembaga khusus layaknya lembaga Amir Zakat. Bahkan bila perlu dibuat lembaga public non listed company sehingga masih bisa menampung dana masyarakat yang ingin bersedekah sekaligus menjadikan perusahaan dimiliki publik. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya