Banyak Pembajakan, Ahok: Kita Minta Gubernur Buat Surat Larangan

Dalam industri musik saja, potensi kerugian akibat penjualan bajakan mencapai Rp 4,5 triliun per tahun.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 19 Jul 2013, 09:38 WIB
Pembajakan karya musik maupun film di Indonesia menimbulkan kerugian cukup besar bagi pelaku seni juga mempengaruhi penerimaan pajak negara. Dalam industri musik saja, potensi kerugian akibat penjualan bajakan mencapai Rp 4,5 triliun per tahun.

Hingga saat ini, masih banyak CD atau VCD ilegal yang dijual bebas di pasaran, mulai dari mal hingga pedagang kaki lima.

Di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta pun segera melakukan tindakan tegas terhadap penjualan barang bajakan itu. Untuk itulah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta agar surat aturan larangan penjualan barang bajakan di pusat belanja dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Kita akan minta pak gubernur untuk buat surat soal ini (larangan penjualan barang bajakan). Kita main di mal dulu lah. Tapi di mal-mal kelas atas saya rasa sudah nggak ada. Di ITC yang banyak," ujar Ahok di Balaikota, Jumat (19/2013).

Mengenai legalitas aturan tersebut, menurutnya, pemprov DKI memiliki wewenang mencabut izin usaha mal atau pusat belanja bila masih menjual barang bajakan. Kuncinya berada dalam Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan. Selain pemberian sanksi kepada penjual, pemprov DKI juga akan memberlakukan hal yang sama pada pembeli barang bajakan.

"Kita tidak bicara razianya, tapi bagaimana mal itu nggak jualan barang bajakan. Kita paksa dia. Kalau masih jual, ya kita cabut izinnya. Mungkin kita akan tempelin (tambahkan), pembeli juga akan kena sanksi," tutur Ahok.

Penerapan aturan anti-pembajakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Setelah mal, peraturan tersebut kemudian diberlakukan di pasar-pasar dan pedagang kaki lima. Sehingga diharapkan semua pusat belanja tidak lagi menjual barang-barang bajakan. Sebab, dari pangsa pasar 100%, hanya 1% barang asli yang terjual, 99% adalah bajakan. Namun, pelaksanaan aturan itu masih menunggu RUU Anti-Pembajakan di Indonesia.

"Nah kita sepakat kan, RUU tentang ini pun sedang disiapkan bahwa pembeli pun akan dikenakan sanksi. Bertahap. Nanti baru masuk ke PD Pasar Jaya, PKL. Kalau kita langsung ke pedagang kaki lima, kan kasian mereka juga karena mereka hidup dari situ," ujar mantan bupati Belitung Timur itu. (Tnt/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya