RUPS Batal, Bumi Gagal Dapat Restu Pemegang Saham Gadaikan Aset

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) gagal mendapat persetujuan dari pemegang saham untuk menggadaikan sebagian aset.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 19 Jul 2013, 14:13 WIB
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) gagal mendapat persetujuan dari pemegang saham untuk menggadaikan sebagian besar atau seluruh aset kekayaan perseroan yang dimiliki langsung atau tidak langsung, kepada para debitor atau pihak lainnya.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava menjelaskan rencana mendapat persetujuan menggadaikan aset gagal, karena di saat mau menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), para pemegang saham tidak memenuhi kuorum. Pemegang saham yang hadir hanya 47% dari semua total pemegang saham.

"Bumi Resources hari ini gelar RUPSLB dalam mendapat persetujuan pemegang saham perseroan untuk menggadaikan aset. Namun rencana tersebut gagal karena tidak memenuhi kuorum," ujar Dileep di Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Analis PT Investa Saran Mandiri Kiswoyo Adi Joe membenarkan jika RUPSLB Bumi pada hari ini batal karena tidak mengalami kuorum.

"Banyak pemegang saham REPO Bumi Resources yang tidak hadir, karena tidak memenuhi kuorum dalam RUPSLB tersebut. Dari rencana RUPSLB, manajemen BUMI mau menjaminkan seluruh aset atau menggadaikan asetnya. Jadi pada tidak mau datang, kalau disetujui rencananya, mereka tidak dapat apa-apa," kata Kiswoyo.

Kiswoyo menjelaskan, pihak Manajemen Bumi akan menggelar RUPSLB lagi, namun dia tidak menjelaskan waktu pelaksanaan RUPSLB tersebut.

"Kalau pengalaman saya waktu menjadi pemegang saham REPO, kejadiannya seperti itu, kalau menyetujui rencana manajemen Bumi, saya tidak mendapatkan apa-apa. Jadi wajarlah, kalau pemegang saham REPO Bumi tidak hadir dalam rapat tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, REPO atau Repurchase Agreement adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian di mana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati. Atau dengan kata lain sahamnya digadaikan. (Dis/Nur)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya