JK: Belum Efektif Berlaku, UU Ormas Tak Bisa Jerat FPI

UU Organisasi Kemasyarakatan baru disahkan DPR pada 2 Juli yang lalu.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jul 2013, 16:51 WIB
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, meski melakukan razia di sejumlah tempat, Front Pembela Islam (FPI) belum bisa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebab, UU yang baru disahkan itu belum efektif berlaku.

"Saya kira UU-nya belum diberlakukan. Belum efektif," kata pria yang karib disapa JK ini, di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

UU Ormas baru disahkan pada 2 Juli yang lalu. Sesuai aturan, UU yang baru disetujui di DPR itu harus dikirim ke Presiden SBY untuk ditandatangani dan diundangkan.

JK mengimbau agar masyarakat tidak berperan aktif dalam melakukan razia, meski pada bulan Ramadan. Sebab, kewenangan penindakan hukum berada pada kepolisian. "Jadi, apapun, jangan kita ikut sweeping. (Itu tugas) polisilah. Polisi duluan," ujarnya.

Tak hanya kepada masyarakat, JK juga mengimbau agar polisi bergerak cepat ketika melakukan sweeping. Jangan sampai didahului ormas. "Jangan juga polisi telat kalau ada apa-apa," tutur dia.

Terkait bentrokan yang antara warga dengan anggota FPI di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, JK mengaku belum tahu rinci masalahnya. "Tapi yang penting hal seperti itu janganlah masyarakat sendiri yang mengambil," katanya.

"Harus mendorong polisi untuk menegakan pelanggaran hukum. Siapapun yang bersama, mau ormas, mau apa, mau apa. Itu hukum itu," pungkas JK. (Eks/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya