Kasus Mobil Internet, Kejagung Geledah Kantor BP3TI Kemenkominfo

"Penggeledahan dan juga penyitaan dilakukan pada beberapa dokumen-dokumen dan surat-surat yang dianggap perlu," kata Untung

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Jul 2013, 20:11 WIB
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Dirjen penyelenggara Pos dan Informatika Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penggeledahan itu menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kemenkominfo.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pengeledahan dilakukan kantor BP3TI di Menara Ravindo Lantai 5 jalan Kebon Sirih dan di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building jalan Terusan HR Rasuna Said, Kuningan, juga digeledah.

"Pengeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan/penitipan No print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan surat perintah penyitaan/penitipan No print-38/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 17 Juli 2013," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Ia menjelaskan, pengeledahan tim penyidik guna mengungkap perkara dalam kasus anggaran tahun 2010-2012 senilai Rp 1,4 triliun. "Tindakan penggeledahan dan juga penyitaan dilakukan pada beberapa dokumen-dokumen dan surat-surat yang dianggap perlu dari beberapa instansi dan perusahaan yang terkait dan benda-benda lainnya," jelas Untung.

2 Tersangka

Selain itu, Untung menambahkan, penggeledahan itu untuk mengetahui benda-benda tidak bergerak yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan 2 tersangka korupsi MPLIK Doddy Nasiruddin Ahmad dan Santoso. Doddy merupakan Direktur PT Multi Data Rancana Prima yang diduga  perusahaanpemenang tender dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI), Santoso.

"Hingga berita diinformasikan, tim penyidik masih melaksanakan proses penggeledahan dan penyitaan," pungkas Untung.

Dalam kasus ini, Jaksa penyidik di bawah Direktur Penyidikan Adi Toegarisman telah membentuk tim jaksa peneliti berjumlah 13 orang. Tim diketuai Jaksa Utama Muda Fadil Zumhana. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti.

Penetapan kedua tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Printah Penyidikan Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli 2013. (Adi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya