Alanshia, Pelaku Mutilasi Ancol Jalani Sidang Perdana

Buronan interpol kasus pembunuhan di China itu akan mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Jul 2013, 12:37 WIB
Tersangka kasus mutilasi Ancol, Alanshia alias Aliong (32) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alanshia akan duduk di bangku pesakitan atas dugaan memutilasi korbannya, Tonny Arifin Djomin (45) di ruko Aston Mediterania Residence No 26 D, Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu 13 Maret silam.

"Ya hari ini sidang perdana klien saya. Dijadwalkan pukul 13.00 WIB," kata pengacara Aliong, Hendrayanto, kepada Liputan6.com, Selasa (23/7/2013).

Buronan interpol kasus pembunuhan di China itu akan mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum. "Hari ini kita akan dengarkan dakwaan dari JPU," tambah Hendrayanto.

Alanshia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Alanshia dibekuk Polres Jakarta Utara karena diduga menjadi pelaku tunggal mutilasi terhadap Tonny Arifin Djomin (45). Alanshia disinyalir sakit hati karena Tonny terus merongrong menagih utang taruhan judi bola.

Dalam dokumen Red Notice Interpol, tertera bahwa pada 28 Mei 2009 Liu Jan ditemukan di dalam pipa saluran air yang terdapat di Desa Dao Heji, Provinsi Heibei, China. Selain itu, jasad Liu Jan ditemukan dalam keadaan hancur berantakan. Dalam Red Notice itu pula diketahui bahwa Alanshia diancam hukuman seumur hidup di China. (Ism/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya