Geser Transaksi Dolar AS di Tanjung Priok Butuh Payung Hukum

Pemerintah membutuhkan payung hukum untuk merealisasikan penghapusan transaksi mata uang asing, termasuk dolar AS di Pelabuhan Tanjung Priok

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jul 2013, 20:27 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Hatta Rajasa menegaskan pemerintah membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk dapat merealisasikan penghapusan transaksi mata uang asing, termasuk dolar di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Menghapus transaksi dolar di Tanjung Priok dan menggantinya dengan rupiah sudah menjadi keputusan dalam rapat koordinasi. Tapi itu harus ada PP," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Hatta mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Kementerian Keuangan agar mempersiapkan draft PP segera. Dia berharap, 'bersih-bersih' Tanjung Priok dari dominasi transaksi dolar saat ini dapat terealisasi sebelum Lebaran 2014.

"Yang jelas tidak sampai Lebaran tahun depan. Kami usahakan secepatnya," imbuhnya.

Keharusan transaksi dalam rupiah di negeri sendiri, menurut dia, sesuai dalam Undang-undang Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan segala bentuk transaksi di tanah air harus menggunakan mata uang rupiah.

"Di negara manapun pakai mata uang masing-masing. Coba saja bayangkan transaksi (terminal handling charge/THC) dan (container handling charge/CHC) berapa ratus dolar per kontainer setiap harinya. Belum lagi dikalikan jumlah kontainer," tutur dia.

Hatta bilang, jika pemerintah dan pihak pelabuhan tegas untuk menjalankan setiap transaksi menggunakan mata uang rupiah, maka orang akan ramai-ramai melepas dolar demi rupiah.

"Jadi penting juga untuk nilai tukar rupiah dan memang aturannya jelas di UU BI. Jalankan saja aturan itu," pungkas dia. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya