Gubernur NII Jateng Divonis 5 Tahun

Majelis hakim PN Kabupaten Semarang, Jateng, memvonis penjara dua hingga lima tahun pada 6 terdakwa anggota NII. Vonis tertinggi dijatuhkan pada terdakwa Gubernur NII Jateng.

oleh muliandani diperbarui 13 Jan 2012, 05:02 WIB
Majelis hakim PN Kabupaten Semarang, Jateng, memvonis penjara dua hingga lima tahun pada 6 terdakwa anggota NII. Vonis tertinggi dijatuhkan pada terdakwa Gubernur NII Jateng.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya