Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan pengamanan khusus bagi masyarakat yang berani memberikan kesaksian terhadap kasus kejahatan yang diketahui. Lantaran, seorang saksi pelapor alias whistleblower dalam kasus pidana akan dilindungi negara dan juga mendapat perlakuan istimewa.
Terlebih, jika saksi juga berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana itu. Seperti halnya perlakuan istimewa yang diberikan dialami Agus Tjondro. Anggota Fraksi PDIP yang menjadi terdakwa itu membongkar kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi Supriyadi dalam acara Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Diskusi Publik 'Berani Bersaksi, Menolak menjadi Korban' di Jambi, Rabu (24/6/2013).
"Pengamanan para napi di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) juga kita berikan. Contoh kasusnya adalah kasusnya Agus Tjondro, dia mau memberikan kesaksian ketika ada di dalam LP. Kita memperlakukan yang bersangkutan pertama terkait pengamanan fisik, artinya yang bersangkutan kita lindungi, lalu tempatnya juga dipisahkan," kata Supriyadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pihaknya juga memberikan hak-hak yang layak bagi para napi di dalam LP, khususnya bagi para whistleblower. Hak yang diberikan itu seperti mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
"Dan hak itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Kita berikan haknya dan itu kita berikan remisi tambahan karena dia kan membantu mengungkapkan fakta dalam pengadilan," jelasnya.
Karena itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana untuk tak segan mengungkapkan hal tersebut kepada lembaga hukum terkait.
"Jadi jangan takut memberikan kesaksian karena kita berjalan pararel dengan LPSK untuk memberikan perlindungan," pungkas Supriyadi. (Adi/Sss)
Kemenkumham Ajak Masyarakat Berani Jadi Saksi
Seorang saksi pelapor alias whistleblower dalam kasus pidana akan dilindungi negara dan juga mendapat perlakuan istimewa.
diperbarui 24 Jul 2013, 11:23 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menhub: Budaya Keselamatan Berkendara Masih Rendah
Binahong Obat Apa dan Pantangan Meminumnya, Herbal Ajaib Penyembuh Segala Penyakit?
Bolehkah Mengajak Anak yang Masih Kecil Sholat di Masjid? Ini Jawaban UAS
Laga Atalanta vs Arsenal Berakhir Imbang Tanpa Gol
6 Fakta Menarik Gunung Tamata yang Bersebelahan dengan Gunung Karangetang di Pulau Siau
Top 3 News: NasDem Tak Incar Jabatan Menteri di Kabinet Prabowo, Ini Kata Surya Paloh
Lippo Cikarang Raup Pendapatan Rp 691 Miliar pada Semester I 2024
Mixing Minuman yang Bikin Segar di Segala Suasana, Ini Kreasinya!
Harga Kripto Hari Ini 20 September 2024: Bitcoin Kembali Menghijau
Klinik Vaksin Jakarta Barat untuk Rabies dan Manfaatnya, Simak Lokasinya
Target Pengunjung Terpenuhi, Transaksi IMHAX 2024 Tembus Rp 5,5 Miliar
Pentingnya Keamanan Data Pribadi, Ini 5 Alasan Mengapa Privasi Digital Harus Dijaga