Hari Sabarno dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini dianggap bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Divonis 2,5 Tahun, Hari Sabarno Kesal
Hari Sabarno dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini dianggap bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
diperbarui 05 Jan 2012, 18:09 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Blouse Adalah Pakaian Wanita Serbaguna: Jenis, Cara Memilih dan Tips Padu Padannya
Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris Terbaru Garuda Indonesia
Ridwan Kamil Tanggapi Santai soal Pertemuan Pramono-Rano dengan Anies Baswedan
Rupiah Ambles ke Level 15.850 per USD Jumat 15 November 2024
Cinta Laura Raih Most Inspiring Millenial di YPP Awards, Ajak Kolaborasi dalam Kegiatan Sosial
Siswa di Korea Selatan Ogah Dengar Lagu Populer APT, Ada Apa?
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Jepang: Kevin Diks, Rizky Ridho, & Yakob Sayuri Jadi Starter
Arti Mimpi Sedang Bermimpi Primbon: Makna dan Tafsir Mendalam
10 Inspirasi Desain Kamar Anak Perempuan yang Estetik dan Penuh Kenyamanan
Kebakaran di Panti Jompo Spanyol, 10 Orang Dilaporkan Tewas
PTPN Putar Otak Gapai Swasembada Gula di 2028
200 Nama Unik untuk Bayi Perempuan dan Laki-Laki, Lengkap dengan Artinya