LPSK Kawal Susno Duadji di Sidang PK 31 Juli

LPSK mengaku sampai saat ini pihaknya masih melindungi Susno

oleh Riski Adam diperbarui 24 Jul 2013, 14:56 WIB
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) perdananya pada Rabu 31 Juli 2013 mendatang, dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan suap kasus PT Salmah Arwana. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, dalam sidang PK tersebut, Susno akan dilindungi.

"Kemarin kami bertemu beliau di Lapas Cibinong untuk memastikan dia sehat. Karena dia sampai saat ini masih dilindungi oleh LPSK, dan ternyata dia mengatakan bahwa pada tanggal 31 Juli besok dia sidang perdana untuk PK-nya. Dan dia berkewajiban hadir langsung secara fisik dan tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar saat ditemui pada acara Sosialisasi LPSK dan diskusi publik bertema: 'Berani bersaksi, menolak menjadi korban' di Jambi, Rabu (24/6/2013).

Menurut Lili, Susno merupakan terpidana yang dilindungi oleh LPSK, setelah berstatus saksi pelapor alias whistleblower dan setelah melaporkan kasus mafia pajak PNS yang memiliki rekening gendut atas terpidana Gayus Tambunan beberapa tahun lalu.

Lili menjelaskan, hingga saat ini lembaganya masih melindungi Susno dan memastikan pemenuhan hak-haknya selama di dalam jeruji besi. Bahkan, terkait status Susno yang merupakan wistleblower, maka LPSK mengedarkan surat ke lembaga-lembaga terkait seperti Kemenkumham, Kejaksanaan, dan Mahkamah Agung, karena sampai saat ini Susno masih dalam perlindungan LPSK.

Karena itu LPSK berharap agar lembaga-lembaga hukum tersebut dapat berkoordinasi terkait proses hukum yang sedang dijalaninya. Termasuk terkait perlindungan, keamanan, dan kepastian Susno tidak merasa terganggu di dalam lapas.

"Sampai hari ini kita masih konsisten kok memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan. Tapi memang tidak perlindungan fisik, langkah-langkah kami itu selalu mengikuti di mana proses dia mulai di tahan, di mako brimob jadi tersangka, lalu bebas demi hukum terus kemudian sekarang dia di lapas Cibinong," jelas Lili.

Mahkamah Agung memvonis Susno dengan 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL). Kini Susno mendekam di Lapas Cibinong.

Proses eksekusi Susno sempat membuat polemik. Sebelum menyerahkan diri, Susno sempat menolak dieksekusi dengan dalih perintah eksekusi tidak tercantum dalam putusan MA. (Sul/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya