Pasangan Khofifah-Herman mengajukan gugatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Jawa Timur.
Dengan ini pihaknya yakin Khofifah-Herman dapat masuk kembali menjadi cagub-cawagub setelah sebelumnya dicoret.
Ketua tim kuasa hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan, mengatakan dengan adanya gugatan ini keputusan terbaik bahkan bisa pemilu ulang.
"Kemungkinan itu sangat besar. Bukan hanya pemecatan kepada anggota KPU Jatim," katanya saat ditemui di kantornya di kawasan Duta Merlin, Rabu (24/7/2013).
Menurut Otto, pemecatan itu dapat berujung pada dicabut dan dibatalkannya keputusan KPU Jatim. Hal itu dapat membuka peluang Khofifah-Herman masuk dan ikut dalam pemilihan gubernur Jawa Timur.
"Berarti running lagi. Khofifah-Herman sah sebagai cagub. Ini seperti di Buton Utara dan bisa terjadi lagi," tandasnya.
Rapat pleno KPU Jatim pada Minggu 14 Juli kemarin berjalan sangat alot, bahkan baru diputuskan 5 menit menjelang batas waktu penetapan atau sekitar pukul 23.55 WIB.
Dengan ini pihaknya yakin Khofifah-Herman dapat masuk kembali menjadi cagub-cawagub setelah sebelumnya dicoret.
Ketua tim kuasa hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan, mengatakan dengan adanya gugatan ini keputusan terbaik bahkan bisa pemilu ulang.
"Kemungkinan itu sangat besar. Bukan hanya pemecatan kepada anggota KPU Jatim," katanya saat ditemui di kantornya di kawasan Duta Merlin, Rabu (24/7/2013).
Menurut Otto, pemecatan itu dapat berujung pada dicabut dan dibatalkannya keputusan KPU Jatim. Hal itu dapat membuka peluang Khofifah-Herman masuk dan ikut dalam pemilihan gubernur Jawa Timur.
"Berarti running lagi. Khofifah-Herman sah sebagai cagub. Ini seperti di Buton Utara dan bisa terjadi lagi," tandasnya.
Rapat pleno KPU Jatim pada Minggu 14 Juli kemarin berjalan sangat alot, bahkan baru diputuskan 5 menit menjelang batas waktu penetapan atau sekitar pukul 23.55 WIB.
Alotnya pengambilan keputusan ketika membahas dukungan ganda dari DPD Partai Kedaulatan (PK) Jatim dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Jatim terhadap pasangan Khofifah-Herman dan pasangan Soekarwo-Saiful.
Akhirnya, KPU Jatim terpaksa melakukan voting atau pemungutan suara terbanyak secara tertutup. Hasilnya, 3 komisoner menyatakan Khofifah tidak memenuhi syarat, satu komisoner menyatakan Khofifah memenuhi syarat, dan satu komisioner berpendapat dukungan PK ke Khofifah memenuhi syarat dan PK pendukung Karsa tidak memenuhi syarat. Kemudian, PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI pendukung Karsa memenuhi syarat. (Yus)