Terkait bus metromini yang menabrak 3 siswi SMP pada Selasa 23 Juli kemarin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menyarankan, supaya perusahaan atau koperasi yang menaungi Metro Mini segera dibubarkan.
"Berhenti saja. Nggak usah jalan lagi. Lebih baik bubarkan diri. Jangan cari kambing hitam dengan kurangnya pengawasan sarana dan prasarana manajemen," ujar Pristono di Balaikota, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Mengenai sopir tembak angkutan umum, ia juga meminta agar manajemen sopir oleh perusahaan Metro Mini dibenahi. UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah dikeluarkan agar kendaraan umum yang sudah tidak layak jalan tidak boleh lagi beroperasi.
Pristono mengatakan sebenarnya Dishub telah melakukan uji KIR (pengujian kendaraan bermotor), namun mengenai perawatan atau pemeliharaan semestinya dilakukan oleh perusahaan Metro Mini itu sendiri. Bila memang ternyata mereka tidak mampu lagi, terlebih dalam hal manjemen, dia kembali meminta agar perusahaan tersebut dibubarkan.
Yang menjadi masalah adalah manajemen perusahaan Metro Mini terpecah menjadi 3, sehingga saat ini pihak Dishub kesulitan melakukan penyetopan operasi. Padahal telah dilakukan peringatan beberapa kali.
"Kejadian ini yakinkan kita Metro Mini dalam kondisi buruk sekali. Sebagai operator angkot nggak laksanakan 3 hal dalam manajemen sarana dan prasarana. Kalau sudah seperti itu, nggak bisa beroperasi. Sebelum dibubarkan pemprov, bubarkan diri saja," ujar Pristono.
Dishub telah mengawasi, namun dengan manajemen yang terpisah pihaknya sulit melakukan pengawasan. Sehingga saat ini, solusi jangka pendek yang bisa dilakukan Dishub adalah dengan melakukan pengamanan di lapangan. Bila ditemukan sopir yang tidak memiliki izin, Pristono berharap pihak kepolisian turut memberi bantuan.
"Kami harap polisi juga ikut awasi. Tangkapin, kandangin. Sudah perintahkan kasudin, Metro Mini yang nggak lengkap syaratnya untuk ditangkap dan dikandangkan," tegas Pristono. (Sul/Yus)
"Berhenti saja. Nggak usah jalan lagi. Lebih baik bubarkan diri. Jangan cari kambing hitam dengan kurangnya pengawasan sarana dan prasarana manajemen," ujar Pristono di Balaikota, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Mengenai sopir tembak angkutan umum, ia juga meminta agar manajemen sopir oleh perusahaan Metro Mini dibenahi. UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah dikeluarkan agar kendaraan umum yang sudah tidak layak jalan tidak boleh lagi beroperasi.
Pristono mengatakan sebenarnya Dishub telah melakukan uji KIR (pengujian kendaraan bermotor), namun mengenai perawatan atau pemeliharaan semestinya dilakukan oleh perusahaan Metro Mini itu sendiri. Bila memang ternyata mereka tidak mampu lagi, terlebih dalam hal manjemen, dia kembali meminta agar perusahaan tersebut dibubarkan.
Yang menjadi masalah adalah manajemen perusahaan Metro Mini terpecah menjadi 3, sehingga saat ini pihak Dishub kesulitan melakukan penyetopan operasi. Padahal telah dilakukan peringatan beberapa kali.
"Kejadian ini yakinkan kita Metro Mini dalam kondisi buruk sekali. Sebagai operator angkot nggak laksanakan 3 hal dalam manajemen sarana dan prasarana. Kalau sudah seperti itu, nggak bisa beroperasi. Sebelum dibubarkan pemprov, bubarkan diri saja," ujar Pristono.
Dishub telah mengawasi, namun dengan manajemen yang terpisah pihaknya sulit melakukan pengawasan. Sehingga saat ini, solusi jangka pendek yang bisa dilakukan Dishub adalah dengan melakukan pengamanan di lapangan. Bila ditemukan sopir yang tidak memiliki izin, Pristono berharap pihak kepolisian turut memberi bantuan.
"Kami harap polisi juga ikut awasi. Tangkapin, kandangin. Sudah perintahkan kasudin, Metro Mini yang nggak lengkap syaratnya untuk ditangkap dan dikandangkan," tegas Pristono. (Sul/Yus)