Putusan Supersemar Salah Ketik, Jaksa Agung: Kami Ajukan PK

Kejaksaan harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, Kejaksan sedang menyiapkan memori PK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jul 2013, 17:23 WIB
Kejaksaan Agung tidak tinggal diam mengetahui adanya kesalahan ketik pada amar putusan kasasi perkara perdata Yayasan Supersemas. Kejaksaan kini tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya untuk melawan putusan kasasi tersebut.

"Kami sedang persiapkan. Itu harus dibikin memori PK-nya dulu. Waktunya juga tidak terbatas," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2013).

Basrief mengakui ada kesalahan ketik pada amar putusan kasasi itu. Menurut Basrief, itu kekhilafan para hakim agung yang saat itu menyidangkan perkara tersebut.

"Setelah diteliti kan ternyata ada kekhilafan dari hakimnya. Kita koordinasikan bahwa kita harus mengajukan PK. Nah ini kita siapkan memori PK-nya," ujarnya.

Dalam amar putusan kasasinya, MA menghukum Yayasan Supersemar harus membayar denda kepada negara sebesar USD 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Namun dalam putusan itu terdapat kesalahan ketik pada denda Rp 139,2 juta, yang seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar.

Akibatnya, pemerintah yang diwakili Kejaksaan Agung tak bisa langsung mengeksekusi putusan kasasi tersebut. Kini, kejaksaan tengah menyiapkan langkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut.

Yayasan Supersemar--yang memperoleh kucuran dana dari pemerintah--terbukti melawan hukum dengan memberikan dana tersebut bukan untuk peruntukannya. Supersemar yang diketuai Presiden RI Kedua, Soeharto itu dinilai terbukti telah mencuri uang negara.

Selain mantan Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, hakim agung yang turut menyidangkan perkara ini adalah Dirwoto dan Rehngena Purba. Dengan panitera pengganti adalah Pri Pambudi Teguh, sedangkan Panitera Muda Perdata adalah Soeroso Ono.

Bersama Dirwoto dan Rehngena, Harifin kini tengah menikmati masa tuanya usai tugas sebagai hakim agung memasuki masa purnatugas sejak setahun silam. Posisi Harifin di kursi Ketua MA kemudian digantikan oleh Hatta Ali. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya