Yayasan Soeharto Tak Bisa Dieksekusi, Ketua MA: Salah Ketik Biasa

"Ya, itu kan hanya salah ketik. Di pertimbangan benar. Tidak ada perbedaan di pertimbangan dan amar, cuma salah angka saja," kata Hatta Ali.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jul 2013, 17:27 WIB
Kejaksaan Agung tidak bisa mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar karena salinan putusan kasus perdata yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) salah ketik. Dalam putusan MA itu, yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu diharuskan membayar kepada negara sebesar US$ 315 juta atau sekitar Rp 3,15 triliun dan Rp 139,2 miliar. Namun, MA menuliskannya hanya Rp 139,2 juta.

Saat dikonfirmasi, Ketua MA Hatta Ali mengatakan tidak ada yang salah dalam amar putusan kasasi tersebut, selain salah ketik.

"Ya, itu kan hanya salah ketik. Di pertimbangan benar. Tidak ada perbedaan di pertimbangan dan amar, cuma salah angka saja," kata Hatta di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2013).

Ia beralasan semua instansi pemerintah pasti memiliki kesalahan semacam itu, tak hanya MA.

"Semua instansi kan ada salah ketik. Lagi pula jaksa sedang ajukan PK untuk kasus itu kan," dalih Hatta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur juga berpendapat kesalahan hanya pada angka untuk denda yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar.

"(Putusan) itu kan benar semua. Di pertimbangan benar, cuma kurang 3 angka di tengah. Dan jaksa akan PK, itu akan jadi prioritas cepat kami," kilah Ridwan.

Ia menjelaskan kesalahan tulis yang dalam perkara yang disidangkan oleh 3 Hakim Agung itu merupakan hal yang wajar. Sebagai manusia, para hakim yang salah satunya merupakan mantan Ketua MA Harifin Andi Tumpa itu tak luput dari kesalahan.

"Ya habis mau bagaimana lagi, namanya manusia. Soal sanksi selama ini kan bisa direnvoi untuk hakim aktif. Tapi kan belum ada yang dirugikan gara-gara (kesalahan) itu artinya tetap bisa dijalankan. Persoalan hukumnya tidak berhenti, ada upaya yang bisa dilakukan (PK)," tukas Ridwan.

Selain mantan Ketua MA Harifin Andi Tumpa, hakim agung yang turut menyidangkan perkara Yayasan Supersemar itu adalah Dirwoto dan Rehngena Purba. Dengan panitera pengganti adalah Pri Pambudi Teguh, sedangkan Panitera Muda Perdata adalah Soeroso Ono. Harifin kini sudah pensiun sebagai Ketua Hakim Agung sejak tahun lalu. Posisinya kemudian digantikan oleh Hatta Ali. (Adi/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya