Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mau menanggapi somasi atau teguran yang diberikan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam somasi itu, APKLI menuntut Ahok dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi minta maaf karena telah mengancam akan memenjarakan PKL Pasar Tanah Abang yang menolak direlokasi ke Blok G dari pinggir jalan.
Ahok menegaskan ancaman memenjarakan PKL karena sesuai undang-undang dan perda tentang ketertiban umum.
"Itu somasi apaan? Ngapain diladenin yang begitu! Itu memang dalam peraturan kalau memang Anda melanggar perda melanggar UU. Sanksinya dipidanakan pasti. Dalam perda disebut, kalau melanggar ketertiban umum sanksinya ya pidana. Kalau misalnya kita segel, toko ekspedisi, maksimum berapa? 3 Tahun penjara," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Ia menegaskan, seharusnya yang perlu minta maaf adalah para PKL. Karena mereka telah menutup akses jalan masyarakat, sehingga arus kendaraan tersendat dan mengakibatkan terhambatnya aktivitas warga. Itulah yang dinilai Ahok sebagai pelanggaran ketertiban umum.
"Masa saya membacakan itu saya harus minta maaf sama Anda. Anda nggak minta maaf sama orang Jakarta semua, bikin macet dudukin tanah orang. Enak saja, memang nenek moyang dia raja, ratu apa?" sindir Ahok.
Menanggapi Jokowi yang memberikan pernyataan maaf, menurut Ahok itu hanya sebagai guyonan saja. Sebab mereka tidak merasa telah melakukan kesalahan ataupun melanggar hak asasi PKL.
"Pak Jokowi tertawa-tawa aja. Pak Jokowi kan orangnya baik. Candain saja. Somasi saja," tukas Ahok. (Adi/Sss)
Dalam somasi itu, APKLI menuntut Ahok dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi minta maaf karena telah mengancam akan memenjarakan PKL Pasar Tanah Abang yang menolak direlokasi ke Blok G dari pinggir jalan.
Ahok menegaskan ancaman memenjarakan PKL karena sesuai undang-undang dan perda tentang ketertiban umum.
"Itu somasi apaan? Ngapain diladenin yang begitu! Itu memang dalam peraturan kalau memang Anda melanggar perda melanggar UU. Sanksinya dipidanakan pasti. Dalam perda disebut, kalau melanggar ketertiban umum sanksinya ya pidana. Kalau misalnya kita segel, toko ekspedisi, maksimum berapa? 3 Tahun penjara," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Ia menegaskan, seharusnya yang perlu minta maaf adalah para PKL. Karena mereka telah menutup akses jalan masyarakat, sehingga arus kendaraan tersendat dan mengakibatkan terhambatnya aktivitas warga. Itulah yang dinilai Ahok sebagai pelanggaran ketertiban umum.
"Masa saya membacakan itu saya harus minta maaf sama Anda. Anda nggak minta maaf sama orang Jakarta semua, bikin macet dudukin tanah orang. Enak saja, memang nenek moyang dia raja, ratu apa?" sindir Ahok.
Menanggapi Jokowi yang memberikan pernyataan maaf, menurut Ahok itu hanya sebagai guyonan saja. Sebab mereka tidak merasa telah melakukan kesalahan ataupun melanggar hak asasi PKL.
"Pak Jokowi tertawa-tawa aja. Pak Jokowi kan orangnya baik. Candain saja. Somasi saja," tukas Ahok. (Adi/Sss)