Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga 22 perusahaan yang ditengarai kartel bawang putih melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga mendorong harga bawang putih melambung.
Pada sidang yang digelar Rabu (24/7/2013) ini, yang dipimpin Majelis Komisi Sukarmi, menduga para terlapor melanggar 11, 19 huruf C, pasal 24 UU No 5 1999 soal persaingan usaha. Dengan objek importasi bawang putih November 2012 hingga Februari 2013.
Atas pelanggaran tersebut, Investigator Penuntut Muhamad Nur Rofik menjelaskan substansi dari pelanggaran pasal 11 dalam hal pemenuhan unsur perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dalam produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa.
Bahwa dalam praktiknya, memiliki usaha yang sama yaitu perdagangan bp. Masing-masing pelaku usaha adalah entitas badan hukum berbeda jadi adalah pesaing.
"Harga bawang putih pada Januari-Maret 2013 mengalami kenaikan tinggi secara bersamaan," kata Muhamad di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Koordinasi antar perusahaan terafiliasi dinilai merupakan bentuk usaha yang mendatangkan keuntungan lebih tinggi dengan cara mengkoordinasikan harga dan atau pasokan antar perusahaan terafiliasi. Bahwa dugaan pelaku usaha untuk mengatur waktu impor.
Berikutnya adalah pasal 19 c ayat 5. Melakukan beberapa kegiatan untuk membatasi peredaran atau pemasaran barang. Kelompok secara koordinatif diduga melakukan upaya untuk mengatur pasokan bawang putih ke dalam negeri dengan mengatur waktu impor dengan saling menyesuaikan waktu pemasukan antar perusahaan tersebut.
Kemudian substansi pasal 24, persekongkolan untuk menghambat produksi atau pemasaran pelaku usaha pesaingnya.
"Persekongkolan dalam pasal 24 kerja sama pelaku usaha dengan pihak lain untuk menghambat pesaingnya," pungkas dia.
Adapun 22 terlapor tersebut yaitu, CV Mekar Jaya, CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, PT Dakai Impek, PT Dwi Tunggal buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Daya Tama, PT Milia Agung Dirgantara.
Selain itu, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rezeki, CV Agro Nusa Permai, CV Uda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, PT Tunas Utama Sari Perkasa, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Menteri Perdagangan. (Pew/Nur)
Pada sidang yang digelar Rabu (24/7/2013) ini, yang dipimpin Majelis Komisi Sukarmi, menduga para terlapor melanggar 11, 19 huruf C, pasal 24 UU No 5 1999 soal persaingan usaha. Dengan objek importasi bawang putih November 2012 hingga Februari 2013.
Atas pelanggaran tersebut, Investigator Penuntut Muhamad Nur Rofik menjelaskan substansi dari pelanggaran pasal 11 dalam hal pemenuhan unsur perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dalam produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa.
Bahwa dalam praktiknya, memiliki usaha yang sama yaitu perdagangan bp. Masing-masing pelaku usaha adalah entitas badan hukum berbeda jadi adalah pesaing.
"Harga bawang putih pada Januari-Maret 2013 mengalami kenaikan tinggi secara bersamaan," kata Muhamad di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Koordinasi antar perusahaan terafiliasi dinilai merupakan bentuk usaha yang mendatangkan keuntungan lebih tinggi dengan cara mengkoordinasikan harga dan atau pasokan antar perusahaan terafiliasi. Bahwa dugaan pelaku usaha untuk mengatur waktu impor.
Berikutnya adalah pasal 19 c ayat 5. Melakukan beberapa kegiatan untuk membatasi peredaran atau pemasaran barang. Kelompok secara koordinatif diduga melakukan upaya untuk mengatur pasokan bawang putih ke dalam negeri dengan mengatur waktu impor dengan saling menyesuaikan waktu pemasukan antar perusahaan tersebut.
Kemudian substansi pasal 24, persekongkolan untuk menghambat produksi atau pemasaran pelaku usaha pesaingnya.
"Persekongkolan dalam pasal 24 kerja sama pelaku usaha dengan pihak lain untuk menghambat pesaingnya," pungkas dia.
Adapun 22 terlapor tersebut yaitu, CV Mekar Jaya, CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, PT Dakai Impek, PT Dwi Tunggal buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Daya Tama, PT Milia Agung Dirgantara.
Selain itu, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rezeki, CV Agro Nusa Permai, CV Uda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, PT Tunas Utama Sari Perkasa, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Menteri Perdagangan. (Pew/Nur)