Kadin: Biaya Logistik RI Mahal Karena Adanya Monopoli Pelindo

Industri logistik di Indonesia tidak kompetitif jika PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) masih menguasai pengoperasian pelabuhan di Tanah Air

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Jul 2013, 14:19 WIB

Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia menyatakan industri logistik di Indonesia tidak kompetitif jika PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I-IV masih menguasai penyelenggaraan pelabuhan di Tanah Air.

Saat ini Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III dan Pelindo IV menguasai pengoperasian 24 pelabuhan paling strategis di Indonesia. Sementara satu pelabuhan dikelola oleh Otoritas Batam.

Pengurus Komite Tetap Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik Kadin Indonesia, Gemilang Tarigan menilai saat ini kualitas pelayanan logistik di Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan lainnya di Indonesia masih mengkhawatirkan.

Selama lima tahun sejak Undang-undang (UU) 17 Tahun 2008 disahkan, penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia tidak mengalami perubahan, di mana PT Pelindo tetap memonopoli sehingga tidak sesuai dengan UU Pelayaran itu sendiri.

"Selama masih dimonopoli kualitas layanan logistik di pelabuhan tidak akan efisien. Akibatnya biaya logistik tidak efisien dan mahal, pemilik barang tidak memiliki pilihan," ungkap Gemilang di Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Menurut dia, indikator ketidakefisien itu dapat dilihat dari tingginya tingkat antrean kapal di berbagai pelabuhan di Indonesia. Lamanya waktu tunggu kapal yang tinggi, lamanya waktu bongkar muat (dwelling time) hingga ketidak pastian biaya logistik dan waktu barang di pelabuhan.

"Contohnya, kondisi Pelabuhan Tanjung Priok cukup mencerminkan dampak monopoli penyelenggaraan pelabuhan serta kombinasi ketidakmampuan Pelindo II dalam mengelola dan mengantisipasi pertumbuhan arus barang," jelas Gemilang.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin DKI Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan menambahkan Pelindo II seharusnya sudah memprediksi adanya peningkatan arus logistik menjelang puasa, lebaran, natal dan tahun baru. "Ini kan sudah rutin, kenapa tidak diantisipasi,"keta dia.

Untuk itu Sjafirizal menghimbau pemerintah harus menata kembali penyelenggaraan pelabuhan Indonesia dengan mengacu UU Nomor 17 Tahun 2008, yang menghapus monopoli dan memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta sebagai bagian penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia. (Yas/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya