Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung belum berhasil memeriksa mantan Manajer PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja dalam kasus dugaan korupsi proyek bioemediasi PT CPI di Riau. Alexiat beralasan masih di Amerika Serikat menjaga suaminya yang sedang sakit.
"Terkahir kita surati pada bulan Juni dan sudah ada balasan. Tetapi dia masih di AS," kata Direktur Penyidikan M Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (27/7/2013).
Adi pun berjanji untuk segera memeriksa Alexiat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini 5 rekan Alexiat telah duduk dikursi pesakitan. Bahkan 3 diantaranya telah di vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Ketiganya yakni Endah Rubianti, Widodo, dan Kukuh Kertasafari. Sementara, Bachtiar Abdul Fatah tengah menjalani persidangan. Sedangkan, Alexiat sendiri belum diperiksa sampai saat ini.
Dari pihak kontraktor sendiri telah di vonis pengadilan Tipikor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri di vonis 5 tahun dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo yang divonis 6 tahun penjara.
Dengan demikian untuk perkara ini, tinggal Alexiat yang belum disidangkan dan General Manager SLS (Sumatera Light South) CPI, Bachtiar Abdul Fatah yang masih menunggu vonis. (Sul/Ism)
"Terkahir kita surati pada bulan Juni dan sudah ada balasan. Tetapi dia masih di AS," kata Direktur Penyidikan M Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (27/7/2013).
Adi pun berjanji untuk segera memeriksa Alexiat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini 5 rekan Alexiat telah duduk dikursi pesakitan. Bahkan 3 diantaranya telah di vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Ketiganya yakni Endah Rubianti, Widodo, dan Kukuh Kertasafari. Sementara, Bachtiar Abdul Fatah tengah menjalani persidangan. Sedangkan, Alexiat sendiri belum diperiksa sampai saat ini.
Dari pihak kontraktor sendiri telah di vonis pengadilan Tipikor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri di vonis 5 tahun dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo yang divonis 6 tahun penjara.
Dengan demikian untuk perkara ini, tinggal Alexiat yang belum disidangkan dan General Manager SLS (Sumatera Light South) CPI, Bachtiar Abdul Fatah yang masih menunggu vonis. (Sul/Ism)