Eksepsi Nazaruddin Ditolak, Sidang Lanjut

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksespsi) yang diajukan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 21 Des 2011, 17:36 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksespsi) yang diajukan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya