Revisi Aturan Tax Holiday Tuntas Agustus

Pemerintah memastikan revisi aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday bakal tuntas pada Agustus 2013.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 25 Jul 2013, 17:00 WIB
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan revisi aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday bakal tuntas pada Agustus 2013. Regulasi baru ini diharapkan bisa mendorong minat pengusaha berinvestasi di Indonesia.

"Kami akan berikan kebebasan PPh kepada pengusaha yang investasinya dalam jumlah besar. Kalau sampai saat ini minimal investasi yang mendapatkan tax holiday sebesar Rp 1 triliun. Ini sangat jelas, kita ingin berikan perbedaan, semakin besar insentifnya, jelas insentif yang diberikan semakin besar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKF Kemenkeu Bambang PS. Brodjonegoro, di Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Selain investasi yang besar, lanjut Bambang, pengusaha yang ingin mendapatkan insentif tax holiday juga harus menggunakan ketentuan PMK yang telah ditetapkan yaitu PMK No.130/PMK.011/2011.

Mengenai pembebasan pajak diberikan waktu dari 5 tahun-10 tahun, waktu itu sudah dihitung proses produksi. Sedangkan penanaman modalnya paling sedikit mencapai Rp 1 triliun.

Jika investor yang ingin menempatkan dananya diperbankan paling sedikit mencapai 10% dari total investasi, langkah itu tidak boleh ditarikkan, sebelum ada realisasinya. Setelah itu, harus memiliki status badan hukum Indonesia.

Tidak kalah menarik, pemerintah juga sedang menyelesaikan revisi mengenai pemberian insentif PPh kepada investasi di bidang dan daerah tertentu, hal itu terkait dalam revisi Peraturan Pemerintah No.52/2011. (Dis/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya