Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelolan Barang Negara (BMN) kembali menerima barang gratifikasi yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Juli 2013 di Kantor Pusat DJKN, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta.
Penyerahan barang gratifikasi kali ini merupakan yang pertama di tahun 2013. Adapun barang-barang yang
diserahkan antara lain, Black Berry, kalung mutiara, jam tangan merk Swiss Army, Alexander Christy,
Guess, Bolpoint Mont Blanc, tas buaya, ceramic mini tea set, kain batik, sutera, kemeja, baju koko, bed cover, sajadah, hingga voucer belanja.
Dalam penyerahan kali ini, barang gratifikasi yang diserahkan tidak termasuk bass milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang diberikan basis Metallica Robert Trujillo.
Gitar tersebut saat ini masih dikaji oleh KPK apakah akan dilelang atau dipajang di etalase sebagaì
pembelajaran masyarakat.
Barang gratifìkasi yang telah diserahkan kepada DJKN tersebut akan dilakukan pengelolaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Penyerahan barang gratifikasi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serah terima barang gratifikasi ini merupakan salah satu wujud kerja sama dan sinergi antara KPK dengan DJKN dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.
DJKN sebagai lembaga pemerintah turut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Barang-barang tersebut setelah ditetapkan menjadi BMN, selanjutnya akan dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan negara Bukan Pajak. (Fik/Nur)
Advertisement