Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status 2 orang yang diduga terlibat praktik suap yaitu seorang pengacara bernama Mario Carlio Bernardo dan seorang pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan penetapan keduanya ini terkait perkara kasasi di Mahkamah Agung. Pada kasus pidana penipuan dengan terdakwa yang berinisial HWO.
"DS (Djodi Supratman) ini diduga menerima pemberian dari MCB (Mario Carlio Bernardo) itu untuk mengurus proses kasasi di MA," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Untuk itu, sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Mario melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sementara itu, DS diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor," kata Johan.
Mario merupakan pengacara yang juga keponakan advokat Hotma Sitompoel. Maria dan Djodi kini dibekuk di Rutan KPK. (Ary/Ism)
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan penetapan keduanya ini terkait perkara kasasi di Mahkamah Agung. Pada kasus pidana penipuan dengan terdakwa yang berinisial HWO.
"DS (Djodi Supratman) ini diduga menerima pemberian dari MCB (Mario Carlio Bernardo) itu untuk mengurus proses kasasi di MA," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Untuk itu, sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Mario melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sementara itu, DS diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor," kata Johan.
Mario merupakan pengacara yang juga keponakan advokat Hotma Sitompoel. Maria dan Djodi kini dibekuk di Rutan KPK. (Ary/Ism)