Polisi akhirnya melanjutkan proses penengakan hukum terhadap 3 dari 15 preman yang ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada Kamis 25 Juli.
"Yang 3 ini terbukti. Sedangkan terhadap yang 12 lainnya dibina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
"Pada ketiganya diancam hukuman 3 tahun penjara dari Pasal 336 dan atau 335 KUHP tentang Tindakan Pengancaman dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan," terangnya.
Penangkapan terhadap 15 orang itu berdasarkan laporan masyarakat mengenai sekumpulan orang yang masuk ke Kantor PT Hankuk Colour Industri di kawasan Jababeka, Bekasi, Jawa Barat.
Pelapor mengatakan, kedatangan pelaku ke kantor Mr Bok Chul Soo itu untuk meminta saham milik Kim Hee Kyung dikembalikan. Pelaku ngotot menduduki kantor hingga bertemu Mr Bok dan tidak akan pergi sebelum sahamnya dikembalikan.
"Sekitar pukul 14.00 WIB saat petugas mengecek, ternyata pelaku masih berada di sekitar kantor tersebut," ujarnya. Para pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dari pemeriksaan, polisi akhirnya menahan Christian Rahawarin, Erwin Tulakeset, dan Vantje LopuLalan alias Remon beserta barang bukti berupa selembar nota dan surat kuasa. (Frd/Mut)
"Yang 3 ini terbukti. Sedangkan terhadap yang 12 lainnya dibina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
"Pada ketiganya diancam hukuman 3 tahun penjara dari Pasal 336 dan atau 335 KUHP tentang Tindakan Pengancaman dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan," terangnya.
Penangkapan terhadap 15 orang itu berdasarkan laporan masyarakat mengenai sekumpulan orang yang masuk ke Kantor PT Hankuk Colour Industri di kawasan Jababeka, Bekasi, Jawa Barat.
Pelapor mengatakan, kedatangan pelaku ke kantor Mr Bok Chul Soo itu untuk meminta saham milik Kim Hee Kyung dikembalikan. Pelaku ngotot menduduki kantor hingga bertemu Mr Bok dan tidak akan pergi sebelum sahamnya dikembalikan.
"Sekitar pukul 14.00 WIB saat petugas mengecek, ternyata pelaku masih berada di sekitar kantor tersebut," ujarnya. Para pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dari pemeriksaan, polisi akhirnya menahan Christian Rahawarin, Erwin Tulakeset, dan Vantje LopuLalan alias Remon beserta barang bukti berupa selembar nota dan surat kuasa. (Frd/Mut)