Atlet Berkuda Korban Malpraktik Didukung DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf mendukung langkah hukum yang ditempuh atlet sekaligus pelatih berkuda, Adinda Yuanita.

oleh Defri Saefullah diperbarui 27 Jul 2013, 02:30 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf mendukung langkah hukum yang ditempuh atlet sekaligus pelatih berkuda, Adinda Yuanita yang menggugat Eric Luis Adiwati dan RS Sahid Memorial dengan dugaan malpraktik.

Nova Riyanti Yusuf mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Adinda sehingga yang bersangkutan kehilangan kesempatan mengibarkan Merah Putih di kejuaraan dunia Rolex di Swedia pada April lalu.

"Semoga pengadilan dapat memutuskan kasus ini seadil-adilnya sehingga di masa yang datang masyarakat tidak lagi takut atau pesimis untuk berusaha mencari keadilan apalagi merasa dirugikan karena kasus dugaan kelalaian medis," kata Nova pada Jumat (26/7/13).

Gugatan Adinda Yuanita terhadap kedua pihak itu telah dimasukan sejak sebulan lalu. Melalui kuasa hukumnya, Susy Tan, Adinda menggugat Eric Luis Adiwati (tergugat 1) dan Rumah Sakit Sahid Memorial Jakarta (tergugat 2). Adinda menggugat sebanyak Rp 20 miliar.

Sidang pertama telah digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/7/13) yang lalu dengan agenda pembacaan gugatan.

"Saya sangat prihatin dengan fakta bahwa kasus dugaan kelalaian medik (malpraktik) masih terus terjadi di Indonesia. Kasus terakhir adalah dugaan kelalaian medik yg menimpa Adinda, seorang atlet berkuda nasional," ujarnya.

"Saya tidak pernah bosan untuk mengingatkan Kemenkes untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan Rumah Sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya sesuai amanat UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan UU RS," tambahnya.

Hukuman setimpal dinilainya penting agar ke depannya malpraktik tidak dianggap sebagai kewajaran. "Fakta tidak bisa diingkari, bahwa oknum-oknum memang ada. Dan keberpihakan terhadap pihak yang benar harus ditegakkan. Jangan yang benar, terus dirugikan. Sudah jatuh, tertimpa tangga," tuturnya.(jum)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya