Gayus Lumbuun: Uang Suap Pegawai MA untuk Hakim Agung Siapa?

Dalam kasus ini KPK menangkap Djodi dan pengacara yang juga keponakan advokat Hotma Sitompoel di kantor Hotma.

oleh Arry Anggadha diperbarui 28 Jul 2013, 09:22 WIB
Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai penangkapan advokat Mario Carlio Bernardo dan staf Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratma, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoreng majelis hakim. Gayus mempertanyakan, uang itu akan dialirkan ke hakim siapa?

"Usut segera, nama majelis hakim dan lembaga MA sudah tercemar," kata Gayus Lumbuun dalam keterangan tertulis, Minggu (28/7/2013).

Gayus menilai KPK harus segera mengungkapkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap penangkapan Djodi Supratman dengan perkara kasasi no.521K/Pid/2013. Kasus itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di majelis.

Dalam kasus ini KPK menangkap Djodi dan pengacara yang juga keponakan advokat Hotma Sitompoel di kantor Hotma. Penangkapan pada Kamsi 25 Juli lalu itu terkait kasus dugaan penipuan.

"Segera ungkapkan uang itu untuk keperluan apa dan akan diserahkan kepada siapa, kepada Hakim Agung yang mana?" ujar mantan politisi PDIP ini.

Gayus mempertanyakan, apakah benar uang itu untuk mempengaruhi hakim yang akan memutus perkara tersebut? Gayus mengakui memang ada sisi 'kelemahan' pada Hakim Agung. Yakni, ruang kerja hakim agung di MA yang dinilai sempit untuk menyimpan berkas perkara.

Dan kondisi ruangan yang sempit itu, menjadikan peluang bocornya data-data. Terutama data-data dari tumpukan berkas perkara yang sudah atau sedang diperiksa dan digunakan, sebagai kesempatan bertransaksi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan MA.

"Padahal MA saat ini sedang kerja keras untuk melakukan pembenahan, terutama kinerja hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," ujar mantan anggota Komisi III DPR ini.  (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya