Pengemudi Angkutan Umum Wajib Berseragam

Pengemudi angkutan umum di Jakarta akan diwajibkan mengenakan seragam dan memiliki kartu pengenal sebagai syarat kelengkapan pengemudi.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 23 Nov 2011, 12:54 WIB
Pengemudi angkutan umum di Jakarta akan diwajibkan mengenakan seragam dan memiliki kartu pengenal sebagai syarat kelengkapan pengemudi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya