Atut-Rano Bebas dari Segala Tuntutan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membebaskan pasangan Ratu Atut Chosiah dan Rano Karno dari semua tuntutan dalam sengketa Pemilukada Banten.

oleh muliandani diperbarui 23 Nov 2011, 05:49 WIB
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membebaskan pasangan Ratu Atut Chosiah dan Rano Karno dari semua tuntutan dalam sengketa Pemilukada Banten.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya