Sidang Gugatan Cagub, KPU Jatim Hadirkan Saksi Ahli

DKPP kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh teradu, yakni ketua dan anggota KPUD Jatim.

oleh Rochmanuddin diperbarui 29 Jul 2013, 09:10 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh teradu, yakni ketua dan anggota KPUD Jatim.

Agenda sidang yang berlangsung di Gedung DKPP ini adalah mendengarkan pendapat ahli yang diajukan para teradu.

Juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, pada sidang sebelumnya, teradu menyebut 2 nama, yakni ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga Emanuel Sujatmoko, serta pakar pemilu Ramlan Surbakti.

"Kita lihat saja apakah keduanya akan dihadirkan teradu dalam sidang nanti," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (29/7/2013).

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB hari ini, kemungkinan menjadi sidang terakhir sebelum dibacakannya pembacaan putusan yang diperkirakan pada akhir pekan mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, kedua ahli yang diajukan pengadu yakni mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Andi Irman Putrasidin, telah menyampaikan pendapatnya.

Sebelumnya Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur diadukan bakal calon (balon) gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, yang dinyatakan para teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Para teradu adalah Andry Dewanto Ahmad, Nadjib Hanud, Agung Nugroho, Agus Machfud, dan Sayekti.

Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam pokok pengaduan yang disampaikan secara tertulis kepada DKPP, balon Khofifah-Herman mendalilkan adanya pengesampingan keabsahan dukungan terhadap Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dilakukan para teradu.

Karenanya, keputusan para teradu tersebut menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara pengadu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013. (Riz/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya