Membantah kabar yang beredar terkait kandungan hormon pertumbuhan pada daging sapi beku yang berasal dari Australia, Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku telah melakukan pangawasan dan penetapan perizinan yang ketat.
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengatakan pangawasan dan penetapan perizinan yang ketat impor daging:
1. Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) daging sapi dengan mensyaratakan negara asal daging sapi harus bebas dari penyakit ekspotik atau penyakit yang tidak terdapat di Indonesia.
2. Daging harus berasal dari unit usaha yang memenuhi persyaratan sistem jaminan keamanan pangan Kementan dan jaminan kehalalan yang disetujui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Persyaratan jaminan keamanan dan kehalalan dimaksud seperti pemeriksaan ante mortem dan post mortem (sebelum-sesudah pemotongan) di rumah potong hewan oleh otoritas komponen di negara asal. Penyembelihan juga bedasarkan syariat Islam," kata Banun di Jakarta, Senin (29/7/2013).
3. Jaminan keamanan pangan dan kehalalan harus dibuktikan dalam bentuk sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas kompeten di negara asal dan sertifikat halal yang diakreditasi LPPOM MUI. "Persyaratan tersebut diatas belaku setiap pelaku importasi daging termasuk daging Perum Bulog," ungkapnya.
Terhadap pemasukan daging sapi oleh perum Bulog telah dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan yaitu Bandara Soerkarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemeriksaan tersebut berupa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan (sertifikasi kesehatan dan kehalalan).
Pemeriksaan fisik terhadap kesesuaian kemasan dan isi serta label. Pemeriksaan kesehatan daging impor dari aspek hama penyakit. Pemeriksaan terhadap residu dan cemaran bahan berbahaya dilakukan secara berkala dan bersifat monitoring.
"Dengan demikian daging yang diimpor Bulog dijamin telah memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi masyarakat," pungkas dia. (Pew/Nur)
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengatakan pangawasan dan penetapan perizinan yang ketat impor daging:
1. Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) daging sapi dengan mensyaratakan negara asal daging sapi harus bebas dari penyakit ekspotik atau penyakit yang tidak terdapat di Indonesia.
2. Daging harus berasal dari unit usaha yang memenuhi persyaratan sistem jaminan keamanan pangan Kementan dan jaminan kehalalan yang disetujui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Persyaratan jaminan keamanan dan kehalalan dimaksud seperti pemeriksaan ante mortem dan post mortem (sebelum-sesudah pemotongan) di rumah potong hewan oleh otoritas komponen di negara asal. Penyembelihan juga bedasarkan syariat Islam," kata Banun di Jakarta, Senin (29/7/2013).
3. Jaminan keamanan pangan dan kehalalan harus dibuktikan dalam bentuk sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas kompeten di negara asal dan sertifikat halal yang diakreditasi LPPOM MUI. "Persyaratan tersebut diatas belaku setiap pelaku importasi daging termasuk daging Perum Bulog," ungkapnya.
Terhadap pemasukan daging sapi oleh perum Bulog telah dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan yaitu Bandara Soerkarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemeriksaan tersebut berupa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan (sertifikasi kesehatan dan kehalalan).
Pemeriksaan fisik terhadap kesesuaian kemasan dan isi serta label. Pemeriksaan kesehatan daging impor dari aspek hama penyakit. Pemeriksaan terhadap residu dan cemaran bahan berbahaya dilakukan secara berkala dan bersifat monitoring.
"Dengan demikian daging yang diimpor Bulog dijamin telah memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi masyarakat," pungkas dia. (Pew/Nur)