Kasus LP Cipinang, Wamen Denny: 10 Saksi Sebut Ada Penyimpangan

Thurman diperiksa terkait pemberian fasilitas khusus kepada napi narkoba yang telah divonis mati Freddy Budiman.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Jul 2013, 12:11 WIB
Kementerian Hukum dan HAM telah memeriksa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea, serta sejumlah saksi. Thurman diperiksa terkait pemberian fasilitas khusus kepada napi narkoba yang telah divonis mati Freddy Budiman.

"Kalapas dan 3 stafnya sudah kita tarik dari posisinya. Sedangkan dari 11 saksi yang kita periksa, 10 mengakui adanya penyimpangan," jelas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sesaat sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Denny memastikan bakal ada sanksi bagi mereka yang jelas-jelas telah melakukan. Namun saat ini investigasi masih berlangsung. "Tergantung hasil investigasi, tapi sejauh ini penyimpangan sudah keliatan," jelasnya.

Sedangkan soal sasaran penertiban, Denny membantah kalau itu hanya dilakukan di Lapas Cipinang. "Tak hanya di Cipinang, semua lapas terus dipantau. Dengan adanya investigasi kasus ini memperlihatkan kalau kita serius untuk membersihkan (lapas)," ujarnya.

Denny mengatakan, selain Thurman, terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, juga ikut diperiksa. Keduanya diperiksa oleh Irjen Kemenkum HAM. Dan jika terbukti bersalah pihaknya tak akan segan-segan memberi sanksi tegas kepada keduanya.

"Ini penyimpangan mendasar terkait penggunaan ruangan, pelanggaran berat menurut tatib lapas, penggunaan sabu dan penggunaan HP. Kita punya peraturan menteri yang mengklasifikasikan hukuman berat atau ringan, dan ini termasuk hukuman berat. Nanti ada sanksinya," tambah Denny pada Jumat 26 Juli lalu. (Ism/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya