Serius, Kanaya Tabitha Kenakan Pasal Tambahan Untuk Ketua Hipmi

Perancang busana kenamaan Kanaya Tabitha makin serius menyeret Ketua HIPMI Kalimantan Timur, Priskilla Eva Liatnitha, ke muka hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jul 2013, 13:10 WIB
Perancang busana kenamaan Kanaya Tabitha makin serius menyeret Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Timur, Priskilla Eva Lianitha, ke muka hukum. Selain pasal penggelapan dan penipuan, Kanaya menambahkan pasal baru, yakni Fitnah (Pasal 310 KUHP) dan pencemaran nama baik (Pasal 315 KUHP). Dua pasal baru itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya memberikan bukti-bukti baru yaitu berupa SMS dari Eva, email yang disebarkan, juga statement di TV. Isi ancaman tersebut dia mau menghancurkan karier dan membuat orang-orang tidak mau membeli karya saya," kata Kanaya saat dihubungi wartawan, Senin (29/7/2013).

Alasan Kanaya menambahkan pasal lantaran selama ini Eva telah memutarbalikkan fakta agar citranya buruk di mata masyarakat. "Biar Hukum yang mengadili. Dia bilang saya kirimkan baju ke rumahnya tanpa fitting dan harga. Padahal sebelumnya saya ketemu di Tenggarong, dia beli baju ke saya untuk pernikahannya. Saya punya saksi," Kanaya menambahkan.

Dengan pasal-pasal baru ini, diharapkan pihak kepolisian bisa mengusut kasus ini dengan cepat. Karena, lanjut Kanaya, yang jadi korban Eva bukan hanya dirinya saja.

"Pengrajin di Tenggarong juga pernah barangnya tidak dilunasi Eva. Mereka juga diancam dan diejek Eva sehingga barang mereka tak dibeli oleh konsumen," papar Kanaya.(Jul/Mer)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya