Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap 4 terdakwa kasus penganiayaan anggota Kopassus Sertu Sriyono. Sidang yang dipimpin majelis hakim Susanto Ibnu, akhirnya menjatuhkan hukuman 4 dan 3 tahun penjara.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (30/7/2013), terdakwa Marcelinus Bhigu alias Marcel dan Zainal Arifin masing-masing di jatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, 2 rekannya yang lain, Januarius Ponti Putra alias Ian dan Zulham di vonis masing-masing 3 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan majelis hakim, setelah keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara, pengacara terdakwa menilai putusan ini dinilai terlalu berat.
Sertu Sriyono sendiri diketahui merupakan anggota intel kodim 0-7-3-4 Yogyakarta yang sekaligus menjadi korban penganiayaan pada 20 Maret silam. Atas penganiayaan ini, sejumlah anggota Kopassus membalas dendam dengan menembak mati sejumlah tersangka yang ditahan di Lapas Cebongan, Sleman. (Mhs/Mut)
[VIDEO] Penganiaya Sertu Sriyono Divonis Paling Lama 4 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap 4 terdakwa kasus penganiayaan anggota Kopassus Sertu Sriyono.
diperbarui 30 Jul 2013, 06:37 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Satu Dekade Sejak 43 Mahasiswa Hilang di Meksiko, Orang Tua Mereka Masih Berjuang Mencari Jawaban
Heboh Inovasi Kopi Tanpa Biji di AS, Bagaimana Rasanya?
Simak, Waktu Hingga Manfaat Menjemur Bayi pada Pagi Hari
Jadwal dan Link Live Streaming China Open 2024, Sabtu 21 September: 3 Wakil Indonesia Buru Tiket Final
6 Alih Fungsi Kursi Plastik Ini Kreatif tapi Nyeleneh, Bikin Tepuk Jidat
Nongkrong Asyik Sambil Wisata Kuliner di Dalam Supermarket Premium di Jantung Jakarta
Awas Modus Penipuan Ngaku CS BCA, Begini Cara Hindari Jebakannya
Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Akhir Pekan Sabtu 21 September 2024, Semua Bebas Melintas
Miley Cyrus Tertimpa Kasus Hukum Gara-Gara Lagu Flowers Dituding Jiplak Single Bekennya Bruno Mars
Ledakan Terjadi di Kantor DPP PBB Jaksel, Tak Ada Korban Jiwa
Top 3 Islami: Amalan yang Kalahkan Seluruh Ibadah Sunnah dan Dianugerahi Tempat Tinggi di Hari Kiamat, Cara Taubat yang Benar dalam Islam
9 Tafsir Mimpi Menangis dalam Berbagai Situasi, Simpan Beragam Pertanda Baik dan Buruk