Tiga Terdakwa Bom Buku Diancam Seumur Hidup

Sidang perdana tiga terdakwa kasus bom buku di Jakarta dan Serpong, Tangerang, Banten, kemarin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiga terdakwa didakwa terlibat pemufakatan untuk melakukan teror dan diancam hukuman maksimal seumur hidup.

oleh muliandani diperbarui 01 Nov 2011, 06:04 WIB
Sidang perdana tiga terdakwa kasus bom buku di Jakarta dan Serpong, Tangerang, Banten, kemarin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiga terdakwa didakwa terlibat pemufakatan untuk melakukan teror dan diancam hukuman maksimal seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya