OJK Akhirnya Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen

OJK akhirnya menebitkan aturan yang khusus mengatur perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Apa saja perlindungan yang diberikan?

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 30 Jul 2013, 16:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan payung hukum untuk memberikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Lewat Peraturan OJK (POJK) nomor 01/POJK.07/2013 yang telah ditandatangani pada 26 Juli 2013, OJK berharap lembaga dan industri sektor jasa keuangan akan terus bertumbuh.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013) menjelaskan, aturan baru tersebut memiliki beberapa aspek utama yaitu pertama peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kedua, tanggung jawab PUJK dalam melakukan penilaian kesesuaian produk dan/atau layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan.

Ketiga, prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan PUJK.

Selain itu, POJK ini juga melibatkan lima prinsip pokok acuan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hubungan antara PUJK dengan konsumen yang memiliki asas keterbukaan (transparansi), perlakuan adil, kerahasiaan data, keandalan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, biaya terjangkau dan cepat.

Muliaman menerangkan, POJK berlaku untuk semuua sektor keuangan, baik industri perbankan, keuangan non bank dan pasar modal. OJK ingin membangun industri keuangan yang sehat dan melindungi konsumennya, sehingga POJK ini bisa dipercaya oleh masyarakat banyak.

"Kami memberikan waktu selama satu tahun untuk PUJK yang sebagaimana ketentuannya sudah tercantum dalam POJK. Nanti juga ada aturan-aturan secara detailnya yang akan disiarkan dalam bentuk surat edaran. Kalau konsen kami atas edukasi dan perlindungan konsumen masyarakat," tegasnya.

Lanjut Muliaman, dalam kurun waktu yang sudah ada, beliau akan melengkapi peraturan POJK, dengan menerbitkan aturan teknis yang karakteristiknya sesuai industri sektor jasa keuangan.

"Untuk proses penyusunan regulasi, kami akan menggunakan Rule of Making Rules dengan bertemu para asosiasi industri perbankan non bank dan pasar modal. Kalau ada payung hukum yang memadai, nantinya bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan keuangan," jelasnya. (Dis/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya