Kabar tentang aksi salah tangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror atas tersangka kasus terorisme, Safari dan Mugi, yang disebarkan Indonesia Police Watch (IPW) dibantah Mabes Polri. Disebutkan, kemungkinan salah tangkap itu ada, tapi sangat kecil dan hampir tidak mungkin terjadi.
"Karena peralatan yang dimiliki canggih, informasi data akurat. Kalau proses penanganan saat ditangkap dan ditentukan terlibat suatu jaringan. Tinggal dilihat keterkaitannya ataupun kecukupannya," kata Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Menurut Agus, dilepaskannya Safari dan Mugi setelah ditangkap bersamaan dengan 2 tersangka lainnya yang ditembak mati di Tulung Agung, Jawa Timur, beberapa waktu lalu bukan bentuk salah tangkap.
"Karena kita tidak bisa hukum orang tanpa bukti yang cukup kuat. Sehingga kalau ada beberapa, sampai saat ini jumlahnya sangat kecil, setelah ditangkap dan diproses dengan UU yang ada, 7x24 jam selama selang waktu itu kurang cukup untuk diajukan ke penegakan hukum selanjutnya, tentu tidak bisa dipaksakan," ujarnya.
Agus menuturkan, dasar penangkapan tersebut adalah keberadaan Safari dan Mugi di sekitar target utama, Dayah dan Rizal, yang ditembak mati saat diringkus.
"Patut diduga terlibat jaringan karena yang 2 meninggal. Tapi barang bukti yang ada, mendukung bahwa yang bersangkutan itu terkait dalam suatu kelompok tertentu. Tapi kita tidak bisa hukum kalu tidak ada bukti kuat," pungkasnya. (Ado/Yus)
"Karena peralatan yang dimiliki canggih, informasi data akurat. Kalau proses penanganan saat ditangkap dan ditentukan terlibat suatu jaringan. Tinggal dilihat keterkaitannya ataupun kecukupannya," kata Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Menurut Agus, dilepaskannya Safari dan Mugi setelah ditangkap bersamaan dengan 2 tersangka lainnya yang ditembak mati di Tulung Agung, Jawa Timur, beberapa waktu lalu bukan bentuk salah tangkap.
"Karena kita tidak bisa hukum orang tanpa bukti yang cukup kuat. Sehingga kalau ada beberapa, sampai saat ini jumlahnya sangat kecil, setelah ditangkap dan diproses dengan UU yang ada, 7x24 jam selama selang waktu itu kurang cukup untuk diajukan ke penegakan hukum selanjutnya, tentu tidak bisa dipaksakan," ujarnya.
Agus menuturkan, dasar penangkapan tersebut adalah keberadaan Safari dan Mugi di sekitar target utama, Dayah dan Rizal, yang ditembak mati saat diringkus.
"Patut diduga terlibat jaringan karena yang 2 meninggal. Tapi barang bukti yang ada, mendukung bahwa yang bersangkutan itu terkait dalam suatu kelompok tertentu. Tapi kita tidak bisa hukum kalu tidak ada bukti kuat," pungkasnya. (Ado/Yus)