Saksi Ahli: KPK Berhak Usut Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo

Kubu Djoko Susilo diberikan kesempatan mengajukan saksi meringankan. Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu mengajukan Prof Andi Hamzah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Jul 2013, 16:03 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi alat Simulator SIM di Korlantas Mabes polri dan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Pada sidang kali ini, kubu Djoko Susilo diberikan kesempatan mengajukan saksi meringankan. Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu pun mengajukan Prof Andi Hamzah.

Namun, dalam kesempatan tersebut, saksi yang merupakan Guru Besar Universitas Trisakti justru menegaskan, pada perkara ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menuntut terdakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Sebelumnya, saya di-SMS oleh ahli pidana lain, dia minta saya bilang di pengadilan KPK tidak berhak melakukan penuntutan. Tapi menurut saya, KPK berhak menuntut terdakwa dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Andi Hamzah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Tak hanya itu, Andi juga menegaskan, jaksa penuntut umum pun berhak melakukan penyitaan harta kekayaan yang belum disita seperti yang tercantum dalam Pasal 81 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaaan harta kekayaan tersebut," terang Andi Hamzah. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya