OJK Sediakan Waktu Khusus Bahas Investasi Bodong Gold Bullion

Investasi imbal hasil gadai mas PT Gold Bullion Indonesia mulai bermasalah ketika perusahaan tak mampu membayar lagi membayar keuntungan.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 30 Jul 2013, 17:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum banyak bicara mengenai permasalahan yang alami sejumlah nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI). OJK cenderung menyediakan waktu khusus untuk membicarakan masalah penipuan investasi emas yang kembali merebak.

"Kalau masalah yang itu (GBI) nanti saja yah, ada waktunya sendiri mengenai masalah tersebut," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad ketika ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono yang mengaku belum bisa berbicara lebih jauh mengenai permasalahan yang menimpa nasabah GBI. OJK berjanji akan memberikan waktu khusus untuk membicarakan masalah tersebut.

"Jangan sekarang, itu nanti saja. Kami belum bisa menjelaskan. Itu nanti saja," jelasnya.

Sebagai informasi, para nasabah GBI meminta perlindungan kepada OJK atas macetnya pembayaran imbal hasil bisnis gadai emas. Tercatat sebanyak 2.500 investor GBI yang menjadi korban dari macetnya pembayaran imbal hasil tersebut. 

Diperkirakan kerugian dari macetnya pembayaran imbal hasil investasi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun. (Dis/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya