Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono menegaskan, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dilarang menyebarkan data dan informasi dari konsumen yang dimilikinya kepada pihak ketiga. Larangan itu juga diberlakukan bagi perusahaan yang menggunakan data nasabah dari hasil survei untuk kebutuhan promosi.
"Setiap PUJK dilarang menggunakan data dan informasi dari konsumen dalam mendapatkan promosi semata. Karena hal itu sudah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 01/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa," ujar Kusumaningtuti ketika ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Kusumaningtuti menegaskan, PUJK dalam hal ini perbankan maupun perusahaan asuransi hanya diperkenankan mendapatkan data dan informasi dari konsumen setelah adanya persetujuan langsung dari nasabah bersangkutan. Hal ini diperlukan agar konsumen bisa memahami isi informasi yang diberikan tersebut.
Pada tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menegaskan, setiap PUJK yang telah memegang data informasi mengenai konsumen, dilarang keras mempublikasikannya kepada pihak lain atau pihak ketiga.
"Setiap PUJK juga dilarang mengambil data dari konsumen, untuk kepentingan PUJK, baik promosi, iklan, atau pun tujuan lainnya. Itu tidak boleh," tegas Muliaman.
Terkait isi dari informasi yang diberikan, OJK menegaskan promosi dari PUJK harus sesuai dengan produk yang ditawarkan serta menjelaskan tentang risiko, imbal hasil dan kewajiban dari masing-masing pihak.
"Iklan itu tidak boleh menyesatkan, agar informasi yang diberikan bisa dicerna dengan baik. Iklan juga harus disertakan risiko produk dan layanan yang akan ditawarkan," ungkap Kusumaningtuti. (Dis/Shd)
"Setiap PUJK dilarang menggunakan data dan informasi dari konsumen dalam mendapatkan promosi semata. Karena hal itu sudah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 01/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa," ujar Kusumaningtuti ketika ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Kusumaningtuti menegaskan, PUJK dalam hal ini perbankan maupun perusahaan asuransi hanya diperkenankan mendapatkan data dan informasi dari konsumen setelah adanya persetujuan langsung dari nasabah bersangkutan. Hal ini diperlukan agar konsumen bisa memahami isi informasi yang diberikan tersebut.
Pada tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menegaskan, setiap PUJK yang telah memegang data informasi mengenai konsumen, dilarang keras mempublikasikannya kepada pihak lain atau pihak ketiga.
"Setiap PUJK juga dilarang mengambil data dari konsumen, untuk kepentingan PUJK, baik promosi, iklan, atau pun tujuan lainnya. Itu tidak boleh," tegas Muliaman.
Terkait isi dari informasi yang diberikan, OJK menegaskan promosi dari PUJK harus sesuai dengan produk yang ditawarkan serta menjelaskan tentang risiko, imbal hasil dan kewajiban dari masing-masing pihak.
"Iklan itu tidak boleh menyesatkan, agar informasi yang diberikan bisa dicerna dengan baik. Iklan juga harus disertakan risiko produk dan layanan yang akan ditawarkan," ungkap Kusumaningtuti. (Dis/Shd)