Ada 8 bakal calon legislatif dari berbagai partai politik batal melanjutkan pencalonannya. Dari jumlah itu, ada dari mereka yang sengaja mundur dan ada pula yang tidak memenuhi syarat.
"Bukan mundur, tapi tidak memenuhi syarat. Ada yang mundur sih, tapi mau diganti sama partai," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Husni menjelaskan, partai akan diberi kesempatan mengajukan pengganti bakal calegnya yang tidak lolos. Syaratnya, partai tetap membutuhkan laporan dari masyarakat. "Tapi kalau mereka menganggap tidak dibutuhkan, ya sudah."
Masa penggantian mereka yang tidak lolos itu akan memakan waktu sekitar 1 pekan. Kemudian, KPU akan menyusun dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 23 hingga 25 Agustus 2013.
KPU sudah membuka lebar aduan dari masyarakat terkait nama-nama caleg yang sudah masuk ke KPU. KPU memberikan batas akhir sampai 18 Juli kepada partai untuk mengklarifikasi jawaban terkait aduan atau tanggapan caleg bermasalah dari masyarakat. (Ism/Sss)
"Bukan mundur, tapi tidak memenuhi syarat. Ada yang mundur sih, tapi mau diganti sama partai," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Husni menjelaskan, partai akan diberi kesempatan mengajukan pengganti bakal calegnya yang tidak lolos. Syaratnya, partai tetap membutuhkan laporan dari masyarakat. "Tapi kalau mereka menganggap tidak dibutuhkan, ya sudah."
Masa penggantian mereka yang tidak lolos itu akan memakan waktu sekitar 1 pekan. Kemudian, KPU akan menyusun dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 23 hingga 25 Agustus 2013.
KPU sudah membuka lebar aduan dari masyarakat terkait nama-nama caleg yang sudah masuk ke KPU. KPU memberikan batas akhir sampai 18 Juli kepada partai untuk mengklarifikasi jawaban terkait aduan atau tanggapan caleg bermasalah dari masyarakat. (Ism/Sss)