PK Kasus Anand Krishna Memasuki Sidang Akhir di PN Jaksel

Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) aktivis lintas agama, Anand Krishna memasuki masa persidangan akhir di PN Jaksel.

oleh Fredrick Rieuwpassa diperbarui 31 Jul 2013, 07:14 WIB
Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) aktivis lintas agama, Anand Krishna memasuki masa persidangan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Maman Mohammad Ambari, telah mendengarkan keterangan dua saksi ahli hukum, yakni Edward Omar Sharif Hiariej dari UGM dan H Dwidja Priyatno dalam persidangan dua pekan lalu, serta ringkasan jalannya persidangan minggu lalu.

Kedua saksi ahli hukum tersebut berpendapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dari putusan majelis hakim tingkat kasasi dapat dijadikan dasar dan landasan hukum bagi pengajuan upaya hukum luar biasa PK. Seperti tertulis dalam Pasal 263 KUHAP. Demikian juga adanya dasar dan alasan putusan itu yang ternyata ada keterangan yang bertentangan satu dengan yang lain.

Menurut Kuasa Hukum Anand, Andreas Nahot Silitonga, putusan kasasi MA yang mempidanakan Anand karena dianggap melanggar Pasal 294 jo Pasal 64 KUHP, memuat banyak sekali kekhilafan atau kekeliruan nyata dari majelis hakim tingkat kasasi. Antara lain menerima permohonan kasasi tanpa pertimbangan hukum, memutuskan tindak pidana hanya berdasarkan 1 keterangan saksi saja, yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya. Dan tidak memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah, serta tidak memuat adanya pertimbangan hukum terhadap Pasal 64 KUHP yang didakwakan.

“Menurut KUHAP, keterangan saksi yang tidak didukung oleh keterangan saksi lain atau alat bukti lain dalam satu kejadian yang sama, maka dianggap bukanlah saksi atau unus testis nullus testi,” kata Andreas di Jakarta, Selasa 30 Juli.

Dia mengatakan, selain itu, putusan MA ini mempidanakan Anand hanya berdasarkan satu alat bukti yang sah dari minimal 2 alat bukti sah yang diamanatkan KUHAP. "Ini adalah jelas-jelas kekeliruan yang nyata dari majelis hakim tingkat kasasi, sehingga Anand seharusnya bebas dari segala tuntutan hukum. Seperti keputusan Majelis Hakim PN Jaksel pimpinan Hakim Albertina Ho, pada 22 Nopember 2011," ujar Andreas.

Juru bicara Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), Sayoga, berharap PN Jaksel dan MA dapat memberikan rasa keadilan yang nyata dan sama terhadap masyarakat. Dengan membuat keputusan adil dan profesional berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang terungkap di dalam ruang persidangan, bukan berdasarkan berkas orang lain yang dijadikan alasan pertimbangan, seperti yang terjadi dalam putusan MA yang mempidanakan Anand.

“Dalam putusan MA terhadap Pak Anand, ada berkas kasus dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas nama terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pidana perselisihan merek. Yang dijadikan alasan pertimbangan majelis hakim tingkat kasasi dalam membenarkan permohonan jaksa. Jelas ini bukan sekadar salah ketik, karena telah dijadikan alasan pertimbangan hukum,” jelas Sayoga.

Setelah menyusun resume persidangan yang mencatat permohonan PK termohon, tanggapan JPU dan keterangan para saksi ahli, Majelis Hakim PN Jaksel akan memberikan tanggapan dan meneruskan permohonan PK ini ke MA. (Frd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya