Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Dua Aktivis Bendera Divonis Tujuh Bulan
Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
diperbarui 14 Okt 2011, 00:26 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Transisi Pengawasan Kripto Pindah ke OJK, Pelaku Industri Tak Alami Kendala
Pekerjaan Ini Makin Populer, Pendapatan Tembus USD 100 per Jam
Kejar Olimpiade 2028 dan Asian Games 2026, Berkuda Indonesia Siapkan Pembinaan yang Terstruktur
8 Emiten Baru Listing Awal 2025, Mana Paling Menarik?
Wisata Bubohu, Destinasi Religi hingga Belajar Fosil Kayu yang Menyenangkan
14 Januari 2002: Inggris Bebas Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Setelah 11 Bulan Bunuh 6 Juta Hewan
3 Resep Praktis Kreasi Tumis Tauge, Kombinasi dengan Telur Puyuh hingga Pare
Pria di Gorontalo Ditangkap saat Asyik Isap Ganja di Atas Masjid
Pemerintah Dinilai Belum Tegas Interpretasikan Prinsip Bebas Aktif Indonesia
Resep Siomay Ayam Bandung yang Lezat dan Mudah Dibuat
Cerita Liah Terus Berjuang Demi Mendapat Keadilan
Prabowo Bahas Transformasi Digital dan E-Government Bersama Menkomdigi Meutya Hafid