Potong Uang Nasabah Dua Kali, BCA Dihukum Bayar Rp 500 Juta Lebih

Saat dia mencetak buku tabungan, tercatat ada dua kali transaksi dengan jumlah yang sama pada tanggal yang sama.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 31 Jul 2013, 14:03 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kemala Atmojo terhadap Bank BCA. Dengan keputusan ini, BCA harus membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta di persidangan, hakim memutuskan mengabulkan gugatan dari pihak penggugat sebagian," kata Hakim Ketua Purwono Edi, Rabu (31/7/2013).

Dalam perkara ini, warga Jakarta Timur ini menggugat Bank BCA atas tuduhan mengambil uangnya. Pada 13 Agustus 2012, Kemala melakukan transaksi penarikan uang sebesar Rp 1.250.000 sebanyak satu kali. Namun, saat dia mencetak buku tabungan, tercatat ada dua kali transaksi dengan jumlah yang sama pada tanggal yang sama.

Pihak Bank BCA berdalih, data itu merupakan transaksi pada 11 Agustus 2012. Karena itu hari libur dan sedang terjadi gangguan pada server, transaksi pada 11 Agustus 2012 tercetak tanggal 13 Agustus 2012.

Saksi ahli juga sempat dihadirkan dalam persidangan untuk menilai kebenaran bukti rekaman CCTV yang diajukan pihak Bank BCA. Namun, setelah diamati bukti itu diduga kuat merupakan rekayasa. Sebab, waktu yang tertera dalam CCTV tidak sesuai dengan tanda bukti penarikan uang tunai.

Kemala melayangkan beberapa gugatan, antara lain, membayar ganti rugi uang yang telah didebit sebesar Rp 1.250.000, membayar kerugian material Rp 210 juta, dan kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar. Namun, hakim hanya mengabulkan gugatan pertama dan sebagian gugatan ketiga.

"Kerugian immaterial, mengingat penggugat merupakan pekerja dan akibat kasus ini tidak dapat menjalankan pekerjaan secara maksimal sehingga menimbulkan kerugian. Maka majelis hakim meminta tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta," tandasnya. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya