Ahok: Sewakan Lapak Ilegal di Tanah Abang Sama dengan Korupsi

Ahok mengatakan, Pemprov DKI telah melaporkan oknum yang menyewakan lapak di Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 31 Jul 2013, 14:14 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, oknum yang menyewakan lapak di badan jalan di kawasan Pasar Tanah Abang kepada para pedagang kaki lima (PKL) akan diserahkan kepada Polda Metro Jaya. Sebab, menyewakan lahan secara ilegal sama dengan tindakan korupsi.

"Kita serahkan pada Polda Metro. Kita sudah lapor kepada Kapolda. Jadi orang yang menyewakan lapak-lapak itu bisa masuk ke dalam indikasi korupsi lho sebetulnya," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Sebab, tambah dia, lahan yang disewakan itu merupakan milik negara. Apabila disewakan oleh oknum yang tidak berhak, maka bisa menjadi tindak pidana korupsi karena mengomersilkan aset negara tanpa memasukkan dana ke negara. Sehingga dapat diselidiki oleh pihak berwajib.

"Itu bisa bencana. Jadi kalau korupsi itu lebih berat," tutur mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno merespons laporan yang diajukan itu.

"Saya kira kalau Kapolda udah bertindak, nanti bagus juga ya. Jadi dianggap korupsi, kalau diselidiki, saya kira nanti dari Bareskrim akan turun, itu menarik saya kira. Ya, selain itu kita ada pidana ringan mengganggu ketertiban umum," kata Ahok. (Eks/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya