Badan Narkotika Nasional mengatakan sejauh ini baru ada sekitar 18 ribu pecandu narkoba yang direhabilitasi dari perkiraan pecandu di Indonesia yang mencapai empat juta orang.
"Berarti, 3,98 juta pecandu narkoba lainnya masih ada di tengah-tengah masyarakat dan menjadi ancaman," kata Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN Brigjen Pol Darwin Butar Butar di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2013).
Di sela Sosialisasi Hasil Penelitian BNN 2012 yang digelar di Hotel Ibis Semarang itu, ia mengingatkan langkah paling efektif untuk mengatasi pecandu adalah dengan merehabilitasi, bukan menahannya di penjara.
Menurut dia, pecandu narkoba memang harus direhabilitasi untuk mengobati agar tak lagi ketergantungan dengan barang haram, tetapi pusat-pusat rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia memang masih kurang.
"Kurangnya pusat rehabilitasi narkoba ini, baik pada kuantitas maupun kapasitasnya. Ya itu tadi, dari perkiraan empat juta pecandu di Indonesia, baru 18 ribu pecandu yang dimasukkan pusat rehabilitasi," katanya.
Ia mengakui kurangnya fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba itu memang menjadi kendala tersendiri dalam pemberantasan narkoba, apalagi jumlah pecandu narkoba cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
"Pusat rehabilitasi yang kami kelola hanya ada empat, yakni di Lido, Sukabumi berkapasitas 500 orang, kemudian Baddoka, Makassar berkapasitas 200 orang, Samarinda 200 orang, dan Batam, Kepulauan Riau," katanya.
Berkaitan dengan minimnya fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba, Dawrin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada kementerian terkait, kemudian jajaran pemerintah daerah untuk penyediaan fasilitas tersebut.
Sementara itu, Kepala BNN Jawa Tengah Kombes Pol Soetarmono menyebutkan fasilitas-fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba yang ada di wilayah tersebut hanya memiliki kemampuan menampung sebanyak 1.002 orang.
"Sebenarnya, sudah ada 46 tempat, rehabilitasi tetapi kapasitasnya totalnya hanya 1.002 orang. Sementara ada 493.539 pecandu narkoba di Jateng. Berarti, 492 ribuan pecandu masih berkeliaran bebas," katanya.
Fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba, kata Soetarmono, meliputi banyak tempat, seperti lembaga khusus rehabilitasi, pondok pesantren, hingga pusat-pusat pelayanan medis, seperti rumah sakit.
(Abd)
"Berarti, 3,98 juta pecandu narkoba lainnya masih ada di tengah-tengah masyarakat dan menjadi ancaman," kata Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN Brigjen Pol Darwin Butar Butar di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2013).
Di sela Sosialisasi Hasil Penelitian BNN 2012 yang digelar di Hotel Ibis Semarang itu, ia mengingatkan langkah paling efektif untuk mengatasi pecandu adalah dengan merehabilitasi, bukan menahannya di penjara.
Menurut dia, pecandu narkoba memang harus direhabilitasi untuk mengobati agar tak lagi ketergantungan dengan barang haram, tetapi pusat-pusat rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia memang masih kurang.
"Kurangnya pusat rehabilitasi narkoba ini, baik pada kuantitas maupun kapasitasnya. Ya itu tadi, dari perkiraan empat juta pecandu di Indonesia, baru 18 ribu pecandu yang dimasukkan pusat rehabilitasi," katanya.
Ia mengakui kurangnya fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba itu memang menjadi kendala tersendiri dalam pemberantasan narkoba, apalagi jumlah pecandu narkoba cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
"Pusat rehabilitasi yang kami kelola hanya ada empat, yakni di Lido, Sukabumi berkapasitas 500 orang, kemudian Baddoka, Makassar berkapasitas 200 orang, Samarinda 200 orang, dan Batam, Kepulauan Riau," katanya.
Berkaitan dengan minimnya fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba, Dawrin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada kementerian terkait, kemudian jajaran pemerintah daerah untuk penyediaan fasilitas tersebut.
Sementara itu, Kepala BNN Jawa Tengah Kombes Pol Soetarmono menyebutkan fasilitas-fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba yang ada di wilayah tersebut hanya memiliki kemampuan menampung sebanyak 1.002 orang.
"Sebenarnya, sudah ada 46 tempat, rehabilitasi tetapi kapasitasnya totalnya hanya 1.002 orang. Sementara ada 493.539 pecandu narkoba di Jateng. Berarti, 492 ribuan pecandu masih berkeliaran bebas," katanya.
Fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba, kata Soetarmono, meliputi banyak tempat, seperti lembaga khusus rehabilitasi, pondok pesantren, hingga pusat-pusat pelayanan medis, seperti rumah sakit.
(Abd)