Polisi berhasil menciduk sepasang mahasiswa dari dua perguruan tinggi berbeda atas tuduhan melakukan perbuatan aborsi.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Rabu, mengatakan bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa.
Bayi malang yang diperkirakan berusia tujuh bulan dalam kandungan dikuburkan oleh lelaki KI (21) di semak-semak sekitar kompleks BTN Safira Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari Selasa (30/7) sekitar pukul 20.00 WITA.
"Lelaki KI dan wanita NF (20) mengaku bahwa bayi tidak berdosa tersebut adalah hasil hubungan mereka. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agung Basuki seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2013).
Wanita NF mengaku bayi yang dikandungnya lahir setelah mengkonsumsi obat yang diterimanya dari lelaki KI.
Sekitar pukul 20.00 WITA lelaki KI bersama rekannya, yang masih dalam pencarian, mengendarai sepeda motor menuju kasawan semak belukar di sekitar kompleks BTN Safira dengan maksud menguburkan bayi tersebut.
Warga yang sedang mengintai pencuri sapi curiga keberadaan dua lelaki yang berboncengan motor masuk dalam semak-semak.
"Kami curiga karena mendengar mereka seperti menggali lubang untuk menanam sesuatu. Kami panggil dan menanyakan sedang apa," kata saksi Lambeso (62).
Dua lelaki itu bukannya menjawab pertanyaan warga tetapi bermaksud melarikan diri, namun mengurungkan niat setelah warga mengancam membakar sepeda motor mereka.
"Mereka sempat melarikan diri dalam hutan, tetapi mendengar sepeda motornya akan dibakar akhirnya kembali," tutur Lambeso.
Warga yang mencurigai sebagai pencuri sapi menggiring ke Polsek Poasia, namun akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Pada Rabu (31/7) sekitar pukul 07.30 WITA, warga mendatangi tempat yang dicurigai adanya sesuatu yang ditanam oleh dua lelaki tersebut.
Warga terkejut, ternyata yang dikuburkan adalah seorang bayi perempuan dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Poasia.
Polisi kemudian menciduk KI dan wanita NF yang dijerat melanggar pasal 346 tentang aborsi dengan ancaman empat tahun penjara di rumah kontrakan di Jalan Jati Raya.
"Wanita NF divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra dan lelaki KI dimintai keterangan oleh penyidik," demikian Agung Basuki.
(Abd)
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Rabu, mengatakan bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa.
Bayi malang yang diperkirakan berusia tujuh bulan dalam kandungan dikuburkan oleh lelaki KI (21) di semak-semak sekitar kompleks BTN Safira Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari Selasa (30/7) sekitar pukul 20.00 WITA.
"Lelaki KI dan wanita NF (20) mengaku bahwa bayi tidak berdosa tersebut adalah hasil hubungan mereka. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agung Basuki seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2013).
Wanita NF mengaku bayi yang dikandungnya lahir setelah mengkonsumsi obat yang diterimanya dari lelaki KI.
Sekitar pukul 20.00 WITA lelaki KI bersama rekannya, yang masih dalam pencarian, mengendarai sepeda motor menuju kasawan semak belukar di sekitar kompleks BTN Safira dengan maksud menguburkan bayi tersebut.
Warga yang sedang mengintai pencuri sapi curiga keberadaan dua lelaki yang berboncengan motor masuk dalam semak-semak.
"Kami curiga karena mendengar mereka seperti menggali lubang untuk menanam sesuatu. Kami panggil dan menanyakan sedang apa," kata saksi Lambeso (62).
Dua lelaki itu bukannya menjawab pertanyaan warga tetapi bermaksud melarikan diri, namun mengurungkan niat setelah warga mengancam membakar sepeda motor mereka.
"Mereka sempat melarikan diri dalam hutan, tetapi mendengar sepeda motornya akan dibakar akhirnya kembali," tutur Lambeso.
Warga yang mencurigai sebagai pencuri sapi menggiring ke Polsek Poasia, namun akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Pada Rabu (31/7) sekitar pukul 07.30 WITA, warga mendatangi tempat yang dicurigai adanya sesuatu yang ditanam oleh dua lelaki tersebut.
Warga terkejut, ternyata yang dikuburkan adalah seorang bayi perempuan dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Poasia.
Polisi kemudian menciduk KI dan wanita NF yang dijerat melanggar pasal 346 tentang aborsi dengan ancaman empat tahun penjara di rumah kontrakan di Jalan Jati Raya.
"Wanita NF divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra dan lelaki KI dimintai keterangan oleh penyidik," demikian Agung Basuki.
(Abd)