Sidang kasus sodomi oleh terdakwa Briptu Eko dan Saiful, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedua terdakwa akan menghadapi vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang tertutup.
"Iya, hari ini sidang putusan. Rencananya dijadwalkan setelah zuhur nanti," kata Istri terdakwa Briptu Eko, Mey (33), saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta (1/8/2013).
Mey, juga mengungkapkan, sejak pagi dirinya kebanjiran dukungan dari warga sekitar rumah tinggalnya. Menurutnya, warga juga akan turut serta mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna memberi dukungan kepada Briptu Eko.
"Saya juga kaget, sudah dari pagi warga gedor-gedor rumah. Mereka mau ikut katanya ke PN buat kasih dukungan ke Mas Eko," ungkap Mey.
Mey dan keluarga Briptu Eko, mengaku siap menghadapi kemungkinan terburuk yang akan dijatuhkan Hakim. Namun, dirinya tetap bersikukuh sang suami tidak bersalah dan tuduhan Marijah --ibu korban FF-- hanya fitnah.
"Insya Allah saya siap untuk hadapi vonis yang jatuh kepada suami saya nanti. Tapi tetap saya yakin kejadian (sodomi) itu tidak pernah ada," pungkas Mey.
Kasus ini bermula saat Briptu Eko dan rekannya Saiful dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap F, bocah berumur 5 tahun. Orangtua korban kemudian melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 21 Febuari 2013.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 82 UU No 23 tahun 2007, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun serta denda maksimal Rp 300 juta. (Mut/Ism)
"Iya, hari ini sidang putusan. Rencananya dijadwalkan setelah zuhur nanti," kata Istri terdakwa Briptu Eko, Mey (33), saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta (1/8/2013).
Mey, juga mengungkapkan, sejak pagi dirinya kebanjiran dukungan dari warga sekitar rumah tinggalnya. Menurutnya, warga juga akan turut serta mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna memberi dukungan kepada Briptu Eko.
"Saya juga kaget, sudah dari pagi warga gedor-gedor rumah. Mereka mau ikut katanya ke PN buat kasih dukungan ke Mas Eko," ungkap Mey.
Mey dan keluarga Briptu Eko, mengaku siap menghadapi kemungkinan terburuk yang akan dijatuhkan Hakim. Namun, dirinya tetap bersikukuh sang suami tidak bersalah dan tuduhan Marijah --ibu korban FF-- hanya fitnah.
"Insya Allah saya siap untuk hadapi vonis yang jatuh kepada suami saya nanti. Tapi tetap saya yakin kejadian (sodomi) itu tidak pernah ada," pungkas Mey.
Kasus ini bermula saat Briptu Eko dan rekannya Saiful dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap F, bocah berumur 5 tahun. Orangtua korban kemudian melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 21 Febuari 2013.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 82 UU No 23 tahun 2007, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun serta denda maksimal Rp 300 juta. (Mut/Ism)